LAHAT (TEROPONGSENAYAN)--Persidangan kasus politik uang (money politic) Pilkada Kabupaten Lahat padaKamis (19/7/2018), memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum,M Lukber didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Kristanto menuntut terdakwa Syahril dihukum 36 bulanpenjara dan denda 200 juta sesuai Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Menuntut Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 36 Bulan dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkapnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, di saksikan oleh Puluhan masyarakat diruang sidang dan langsung menyerahkan berkas tuntutan ke pihak hakim.
Sidangdipimpin langsung Ketua Majlis Persidangan Saiful Brown,Verdian Martin, Anggota IShely Biveruyanti, Panitra Persidangan Mahmud.
Seusai jaksa membacakan tuntutannya, Majelis Hakim meminta Tanggapan atas tuntutan tersebut pada Syahril, Syahril menyatakan:
“Aku ngakui kesalahan, tapi kehendak aku jangan cuma aku sajayang dihukum ni mane Jukri (diduga pemberi dana yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto),"ujar Sahril saat memberikan pembelaan.
Saat dimintai komentarnya usai persidangan, Syaril membeberkan asal mula terjadinya kasus ini. Dia mengakui bahwa dirinya diajak Kopli, Lukman, Fani untuk datang ke rumah Jukri di Desa Pagar Pagung Pseksu untuk mengambil amplop yang berisikan uang untuk dibagikan kepada masyarakat supaya mencoblos Paslon no 3 Cik Ujang- Haryanto.
Syahril menegaskan, dirinya tidak mau menjadi korban sendirian. Dia mendesak agar seluruh aktor utama money politic di Pilkada Lahat turut diadili.
“Aku ni diajak mereka untuk membagikan amplop ke masyarakat dengan syarat coblos no 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Cik Ujang-Haryanto, tapi aku pintak same pihak pengadilan supaya mengusut tuntas masalah ini dan menghukum rombongan itu jangan aku dewean. Kalauaku la ngakui kesalahan aku dan siap beranggung jawab,"pintanya.
Sarnubi SE salah satu masyarakat yang hadir di persidangan mengapresiasi atas pembelaan yang sudah disampaikan terdakwa Syahril supaya pelaku politik uangdari Paslon no urut 3 Cik Ujang-Haryanto ditangkap.
“Oh ternyata benar nian bearti Paslon No 3 tu la buat curang pada Pilkada Lahat, itu buktinyo yang diucapkan oleh Syahril," beber dia.
“Kalaumenurut aku benar apayang sudah disampaikan terdakwa Syahril aupaya jangan cuma dio yang dihukum tapi tolong di tangkap galo pelaku money politictu sampai ke dedengkotnyo seperti Cik ujang dan Haryanto,"pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan warga Lahat, Husnisetelah pengakuan Syahril di Pengadilan, masyarakat Lahat tinggal menunggu langkah cepat dari Kepolisian untuk menyeret otak praktik money politics di Pilkada Lahat.
“Logika saja, terdakwa mengakui dan menyebut banyak nama. Sekarang tinggal kemauan Polisi dan pihak Gakkumdu mengejar pelaku lain satu persatu. Polisi punya teknik penyidikan yang canggih, teroris aja ketangkap, masak penjahat demokrasi kelas Lahat gak bisa dikejar. Segera tuh seret ke pengadilan ponakan Cik Ujang yang Anggota DPRD Demokrat Fitrizal dan Dadang Ketua RT di Pasar Bawah. Seret juga Agusdan Iwan Sahmi, terus diusut satu persatu ke atas hingga ke Cik ujang dan bandarnya,” katanya.
Kasus politik uang di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 kecamatan yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari Paslon Nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan. Di perkirakan ada 150 ribu amplop yang disebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3. Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, MK dan DKPP.
Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggrainiserta mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purnawirawan) Susno Duadjisecara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka Kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang.(yn)