Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 23 Apr 2015 - 10:28:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Harga Baru Biaya Haji Tahun 2015

18haji.jpg
Ibadah haji (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah melalui beberapa kali rapat, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama akhirnya menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 atau 1436 H. Biaya tersebut sebesar 2.717 dolar AS atau sebesar Rp33.962.500.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, kesepakatan tersebut karena pemerintah dan DPR mengedepankan semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji dan menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada jamaah Haji.

Alasan lainnya karena sesuai dengan amanat dari UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pasal 21 ayat (1) bahwa besaran BPIH ditetapkan Presiden atas usul Menteri setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.

"DPR RI telah melakukan rapat intensif BPIH tahun 1436/2015 mulai dari tanggal 29 Januari 2015 hingga 22 April 2015 (pukul 03.00 dini hari). Setelah melalui rapat panjang dan alot panja BPIH telah berhasil menurunkan besaran BPIH untuk tahun 1436H/2015M sebesar USD 2717 atau sebesar Rp33.962.500 dengan asumsi nilai tukar dollar 1USD = Rp12.500, turun sebesar USD 502 dari BPIH tahun 1435H/2014," kata Shodik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Dengan begitu, kenaikan nilai tukar rupiah (asumsi 1USD= Rp12.500), ada kenaikan BPIH dalam rupiah sebesar Rp. 163.000 dibandingkan tahun lalu Rp33.799.500. Hal itu dilandaskan pada dengan asumsi dollar 1 USD =Rp. 10.500.

Adapun rincian BPIH tahun 2015/1436M antara lain adalah untuk biaya tiket, airport tax dan passenger service rata-rata sebesar USD 2000, biaya pemondokan Makkah rata-rata SAR 4500 dibagi pembayarannya SAR 1.170 atau USD 312 dikenakan pada jamaah (direct cost) dan 74% sisanya dikenakan pada dana indirect cost, Living Allowance sebesar SAR 1500 atau USD 405.

DPR RI juga berharap dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini Pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan jamaah baik transportasi, pemondokan, katering, kesehatan dan ibadah haji.

Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kementerian Agama untuk segera membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai amanat UU No. 39 tahun 2014 tentang Keuangan Haji. Hal itu guna meningkatkan mutu kualitas dan profesionalitas pelayanan Ibadah Haji ke depan. (iy)

tag: #haji  #biaya haji  #haji 2015  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement