Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 29 Agu 2018 - 10:09:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Bukan Makar, Herman: #2019GantiPresiden dan #JokowiDuaPeriode Legal

82Herman-Khaeron-2.JPG.JPG
Herman Khaeron (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar konstitusi.

Herman menyebut, kegiatan deklarasi tersebut boleh dilaksanakan saat ini dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal.

Dia pun berharap tidak ada tebang pilih terkait persoalan ini. Sebab, gerakan #JokowiDuaPeriode juga sah secara konstitusional.

"Kalau statement KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan bahwa dua duanya boleh menyampaikan pandangan dan pendapat, tapi dalam koridor konstitusional ini tak bisa dibilang makar," kata Herman di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

"Tentu ini adalah aspirasi masyarakat yang konstitusional. Ini juga berimbang ada yang mendukung dua periode," ujarnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya tidak termasuk kampanye, juga harus dijadikan rujukan.

Maka itu, KPU dan Bawasu diminta sosialisasikan perihal gerakan aspirasi masyarakat itu adalah sah secara konstitusi.

"Saya Lihat kurang adanya sosialisasi, sehingga lahir tindakan persekusi," imbuhnya.(yn)

tag: #gerakan2019gantipresiden  #2019gantipresiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...