JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Nama anggota DPR Aziz Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah menyerahkan uang USD 100.000 kepada politikus Golkar itu.
Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Saya serahkan 100.000 ke Pak Aziz Syamsuddin," kata Irvan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Menurut Irvan, penyerahan uang itu atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Adapun, penyerahan uang dilakukan di kediaman Aziz Syamsuddin.
Saat itu, Irvan bersama Vidi Gunawan dan Dedi Priyono yang merupakan adik dan kakak Andi Narogong.
Aziz Syamsuddin pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terhadap Irvanto dan Made Oka Masagung. Namun, saat itu Irvan tidak keberatan dengan keterangan Aziz yang membantah menerima uang.
"Kalau yang Aziz, kemarin saya konsentrasi 100 persen ke Fayakhun. Jadi keberatan saya ke Pak Fayakhun," kata Irvan.
Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.(yn)