Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 25 Okt 2018 - 18:00:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Marak Tayangan Medsos di TV, KPID Jakarta Ingatkan Lembaga Penyiaran Hati-hati

4820181025_175619.jpg.jpg
Wakil Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menemukan banyaknya program televisi yang menayangkan video dari media sosial (medsos) terpopuler atau viral di dunia maya.

Video tersebut digunakan sebagai materi tayangan atau sumber infomasi, tanpa memperhatikan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami melihat banyak tayangan viral di media sosial ditayangkan kembali di televisi, yang justru terindikasi melanggar P3SPS. Seperti mengandung muatan kekerasan, eksploitasi seksual dan mengabaikan perlindungan anak,” kata Wakil Ketua KPID DKI Jakarta yang juga Komisioner Bidang Isi Siaran, Rizky Wahyuni diJakarta, Kamis (25/10/2018).

Menurut Rizky, tayangan yang menggunakan sumber media sosial kerap ditayangkan tanpa proses editing, hal ini dikhawatirkan lembaga penyiaran terbawa trend dari media sosial demi mengejar rating atau selera penonton.

Padahal, sebagai lembaga penyiaran juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat terutama dampak dari tayangan terkait.

“Kami berharap pihak lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan gambar atau informasi yang sumbernya dari media sosial. Harus lebih selektif memilih tayangan dan lakukan editing lebih ketat. Sebab video viral diambil bukan dari jurnalis maupun tim produksi yang sudah memahami aturan boleh dan tidak boleh di P3SPS," jelasnya.

Rizky menambahkan, hal ini penting untuk menjadi perhatian semua pihak terutama pihak Lembaga Penyiaran demi terciptanya program siaran yang sehat dan mendidik masyarakat.

"Terutama tayangan yang melibatkan anak-anak di dalamnya, prioritaskan perlindungan anak sebagaimana telah diatur dalam P3SPS yang harus dipatuhi Lembaga Penyiaran,” tegas Rizky.

Lembaga Penyiaran juga diminta tidak menayangkan program siaran yang berpotensi mengganggu atau menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Seharusnya Lembaga Penyiaran baik TV maupun Radio menjadi media konfirmasi kebenaran ditengah tsunami informasi di media baru yang cendrung informasinya belum dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks. Bukan justru sebaliknya," ungkapnya.

Apalagi di tahun politik seperti saat ini, lanjut Rizky, Lembaga Penyiaran diminta mendukung terciptanya situasi kondusif di tengah masyarakat jelang Pemilu dan Pilpres 2019. (Alf)

tag: #dki-jakarta  #kampanye-medsos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...