JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peryataan Ketua Umum PSI Grace Natalie yang menolak Perda Syariah dan Injil berbuntut panjang. Grace dilaporkan politisi PAN Aggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama, Jumat (16/11/2018) kemarin.
Langkah Eggy itu membuat Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul angkat bicara. Dia berharap laporan Eggi tersebut jauh dari syarat kepentingan politik.
"Itu saya bilang sahabat saya Eggi Sudjana melaporkan. Saya begini kepada yang melaporkan Grace betul-betul inggat ini lowyer, Eggi sahabat saya. Tapi kalau mau melaporkan hukum jangan berpolitik dan pada akhirnya aparat melihat ini politis, jadi perlu hati-hati," kata Ruhut di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).
Dengan kejadian ini, Ruhut juga mengajak semua pihak untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menjaga ucapan yang membuat orang lain teringung.
"Kebetulan kalau saya save terhadap berpolitik. Saya orang politik yang tidak mau komentar yang sangat sensitif, aku tidak pernah. Ketika saya mendampingi Ahok selalu mengigatkan hal itu," kata mantan Anggota Komisi III DPR RI itu.
Diketahui, sebelumnya kuasa hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace Natalie itu mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran.
“Jadi begini penjelasannya ada tiga hal. Satu, Grace (Grace Natalie) menyatakan, Perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diksriminatif, ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” ujar Eggi usai melapor kemarin.
Menurut Eggi, pernyataan Grace jelas bertentangan dengan surat Al-Maidah yang disebutkan menggambarkan toleransi, adil, dan tidak diskriminatif.
“Jadi agamu agamamu agamaku agamaku. Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,” sembur Eggi.
Surat tanda terima laporan Grace tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. (Alf)