Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 25 Nov 2018 - 12:46:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Demokrat Minta Kemenag Batalkan Proyek Kartu Nikah

53292003_620.jpg.jpg
Ilustrasi Kantor Kementerian Agama RI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Rencana Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin menerbitkan Kartu Nikah pada tahun 2019 menuai polemik. Bahkan, proyek tersebut disinyalir banyak pihak bisa berujung seperti skandal proyek pembuatan e-KTP.

Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan, dari sisi filosofis, keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan oleh pihak Kemenag.

Menurutnya, dari perspektif kebijakan publik proyek yang dimotori politikus PPP itu dinilai mengandung banyam kelemahan, baik dari sisi filosofis maupun sisi yuridis.

Akibatnya, lanjut dia, alih-alih memberi nilai manfaat bagi masyarakat, rencana itu pun kini justru mengundang kegaduhan di publik.

Karena faktanya, kartu nikah bukanlah kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah. Begitu juga dari sisi yuridis, tidak ada pijakan hukum atas rencana tersebut.

"Jika ini dianggap sebagai diskresi Menteri Agama, justru rencana ini bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas bertindak cermat (principle of carefulness). Ide ini tidak memiliki kecermatan," kata Khatibul saat dihubungi, Sabtu (24/11/2018).

Dampak lainnya, lanjut dia, jika rencana ini terealisasi akan memunculkan mata anggaran baru sebagai konsekuensi dari keberadaan kartu nikah yang direncanakan. Seperti biaya perawatan situs, pemeliharaan web, termasuk penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs terkait.

Dari sisi penganggaran, kata politikus Demokrat ini, rencana pembuatan kartu nikah ini juga tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan/Lembaga tahun 2018.

Sebab, alam RKAK/L tahun 2018 tercatat alokasi anggaran untuk buku nikah sebesar Rp 11 miliar. Jika pengadaan Kartu Nikah diambil dari alokasi buku nikah tentu ini menyalahi mekanisme penganggaran.

"(Karenanya) Saya menolak tegas rencana penerbitan kartu nikah karena lemah dari sisi filosofis, yuridis dan berpotensi menabrak asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik," katanya.

"Saya sarankan Menteri Agama fokus pada tugas, pokok dan fungsinya yang berbasis pada rencana kerja kementerian. Ide dan inovasi boleh saja dilakukan, namun harus dikontestasikan terlebih dahulu di ruang parlemen dan publik," Khatibul mengingatkan. (Alf)

tag: #partai-demokrat  #kementerian-agama  #lukmanhakim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...