JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi rencana aksi Reuni Alumni 212 yang akan digelar pada Minggu, (2/12/2018) d Monas, Jakarta Pusat.
"Saya lihat acara ini positif untuk mengokohkan keindonesiaan. Spirit 212 itu positif sejak awal karena ia lahir sebagai reaksi atas tindakan yang menodai keindonesiaan yaitu penistaan agama," kata Jazuli di Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Karena spirit itulah, ujar Jazuli, sejatinya peserta aksi-aksi yang lalu bukan saja umat Islam tapi juga nonmuslim, bukan hanya orang Jakarta tapi datang dari berbagai suku dan daerah di Indonesia. Ini bukti kebhinnekaan dari aksi-aksi selama ini.
Karena itu, menurut Anggota Komisi I ini, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari semangat umat ini.
Justru gerakan 212 bisa menghasilkan senyawa dan energi positif bagi bangsa karena nuansa ukhuwah atau persaudaraan yang sangat kental terasa pada gerakan ini.
Bukan hanya ukhuwah sesama umat Islam tapi juga sesama warga bangsa.
"Negara sudah semestinya mengapresiasi dan memberi ruang bagi tumbuhnya kesadaran ukhuwah ini karena spiritnya untuk menjaga bangsa ini, menjaga keindonesiaan yang kita cintai bersama sejalan dengan nilai-nilai dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945," jelasnya.
Anggota DPR Dapil Banten ini juga mengharapkan agar tidak ada yang meragukan kedewasaan umat dan rakyat dalam menggelar aksi seperti reuni 212.
Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebih yang justru kontraproduktif di tengah suasana yang kondusif.
"Umat dan rakyat ini sungguh dewasa dalam berdemokrasi. Terbukti aksi-aksi umat sejak era 411, 212 dan setelahnya yang melibatkan jutaan orang semua berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Bahkan kebersihan pun begitu terjaga, tidak ada taman yang terinjak-injak," paparnya.
"Sebaliknya kita mendapati atmosfir kesejukan dalam aksi-aksi tersebut. Jadi mari kita sambut reuni 212 ini dengan suka cita dan penuh kegembiraan," tambahnya.
Meski demikian, Ketua Fraksi PKS berharap kepada seluruh peserta yang akan ikut Reuni 212 harus tetap menjaga ketertiban dan mewaspadai setiap gangguan termasuk provokator yang mungkin saja membuat kegaduhan.
Diketahui, penyampaian pendapat di muka umum telah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.(yn)