Berita
Oleh Aris Eko pada hari Minggu, 03 Mei 2015 - 17:42:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril Tegaskan Presiden Tak Bisa Intervensi Penyidikan

94uk A3 LEAFLET PROGRAM 14 (luar)-2_1430649205550.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Emka Abdullah/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski secara struktural Polri dan Kejaksaan Agung bertanggungjawab kepada Presiden, namun Presiden tak bisa mengintervensi penegakan hukum. Baik penyidikan, penyelidikan dan penuntutan kasus konkrit.

"Presiden tidak bisa lakukan intervensi terhadap aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara melalui akun @yusrlihza_mhd beberapa jam lalu.

Sebab, menurut Yusril, jika presiden bisa perintah aparatur penegak hukum agar seorang tersangka jangan ditahan, presiden juga bisa perintahkan sebaliknya. Sehingga bisa membuat kekacauan penegakan hukum.

Ketentuan ini, menurut Yusril, telah dibahas mendalam saat dia mewakili Presiden membahas RUU Polri dan RUU Kejaksaan Agung yang ini telah menjadi UU. Itu terjadi saat Yusril menjadi Menteri Hukum HAM.

Menjawab pertanyaan salah satu akun twitter, Yusril menegaskan pendapatnya itu telah dituangkan dalam pandangan yuridis dengan clear dengan parlemen. Sehingga bukan pandangan subyektif.

Pandangan Yusril yang dicutikan melalui akun twitter itu mengemuka seiring dengan adannya perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri agar tidak menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Berikut cuitan selengkapnya :

1. Presiden bisa mempunyai kebijakan dalam penegakan hukum sebagai implementasi dari program Ptediden

2. Namun kebijakan itu bersifat umum, bukan kasus demi kasus atau menyangkut orang2 tertentu

3. Penangangan perkara yg sdh menyangkut kasus2 yg melibatkan orang2 tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum

4. Kewenangan aparatur (polisi dan jaksa) dlm menegakkan hukum bersumber pada undang2, bukan bersumber dari Presiden

5. Walaupun secara struktural Kapolri dan Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden

6. Karena itu kalau Presiden melakukan tindak pidana, polisi dan jaksa berwenang untuk menyidik Presiden

7. Sebab itulah Presiden tidak bisa lakukan intervensi terhadap aparatur penegak hukum yg melaksanakan tugas dan kewenangannya

8. Kalau presiden bisa perintah aparatur penegak hukum agar seorang tersangka jangan ditahan, presiden juga bisa perintahkan sebaliknya

9. Karena itu Presiden tidak bisa campuri penegakan hukum dalam penangangan kasus2 yg kongkrit

10. Presiden juga tidak bisa intervensi penyelidikan, penyidikan atau penuntutan kasus2 yg kongkret

11. Waktu saya mewakili Presiden mengajukan dan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Polri hal ini kami bahas mendalam dg DPR

12. Kedua RUU yang saya wakili pembahasannya di DPR itu sampai sekarang msh berlaku sbg UU Kejaksaan dan UU Polri

(ris)

tag: #yusril  #novel  #intervensi hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement