Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 11 Des 2018 - 15:42:51 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP: Kasus HAM Berat Masa Lalu Bukan Cuma Urusan Jokowi

20Asrul Sani.jpg.jpg
Asrul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani menyampaikan penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada masa lalu bukan hanya tanggung jawab Presiden Jokowi, tetapi juga menjadfi tanggung jawab DPR.

"Persoalan kasus HAM berat masa lalu sekali lagi bukan persoalan Presiden semata tapi juga ada porsi tanggung jawab DPR," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).

Untuk itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus duduk secara bersama-sama untuk mencari cara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut.

"Persoalan ini harus kita sepakati secara nasional dulu apakah pendekatan penyelesaiannya harus jalur peradilan pidana? Dengan berjalannya waktu yang demikian lama, apakah tidak juga perlu dipertimbangkan pendekatan yang lain, non yudisial," kata Arsul.

"Saya kira sebaiknya kesepakatan nasional itu kita bangun dari saat ini, pelaksanaannya nanti setelah pemilu 2019," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Di tempat terpisah, Direktur Imparsial, Al Afran Gufron mengatakan Presiden Jokowi belum terlambat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dan memajukan penegakan HAM di Indonesia sebagai bagian dari Nawa Cita.

"Masih ada sisa waktu yang dapat digunakan pemerintah sebagai bagian dari janji politik Nawa Cita Jokowi. Sudah sepatutnya diselesaikan dan direalisasikan oleh pemerintahan Jokowi-JK," ujarnya di kantor Imparsial, Jakarta baru-baru ini.

Afran Gufron juga menyatakan kasus terdekat yang bisa diselesaikan oleh pemerintah saat ini adalah dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa atau orang hilang 1997-1998.

“DPR telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc tersebut,” jelasnya.

Gufron juga meminta presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti proses hukum terhadap semua berkas kasus pelanggaran HAM yang sudah dilimpahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung.

"Kami meminta pemerintah untuk melalukan revisi Undang-undang Nomor 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM," kata Gufron.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah mengirim 13 berkas kasus dugaan pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung. Namun, baru tiga dari 13 kasus yang terselesaikan hingga ke pengadilan HAM ad hoc, yaitu kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003).

Kasus lainnya seperti pembantaian massal 1965, kerusuhan Meu 1998, peristiwa Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II, penculikan aktivis 1997/1998, kasus Wasior-Wamena, kasus Talangsari, kasus penembakan misterius, peristiwa Jambu Keupok Aceh, dan peristiwa simpang KKA Aceh hingga kini belum terselesaikan. (ahm)

tag: #kasus-ham-masa-lalu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement