JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, tidak ada pelanggaran HAM selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini merujuk kepada definisi pelanggaran HAM dalam bahasa hukum.
"Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM. Tapi kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak, dan itu sedang diproses," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Mahfud memiliki argumentasi bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM di era Jokowi. Dalam bahasa hukum, menurut Mahfud, pelanggaran HAM adalah suatu tindakan yang dilakukan aparat pemerintah secara terencana dan terstruktur untuk menghilangkan paksa hak asasi masyarakatnya.
Sebaliknya, kata Mahfud, apabila ada kasus kekerasan aparat terhadap rakyat, maupun rakyat terhadap rakyat, atau rakyat terhadap aparat itu hanya sekadar kejahatan.
"Ada juga polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan namanya kerusuhan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Meski demikian, Mahfud mengakui kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih ada. Ia merinci setidaknya ada 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sampai belum tuntas penyelesaiannya.
Kasus itu diantaranya adalah peristiwa pembantaian simpatisan yang diduga PKI pada tahun 1965-1966, penembakan misterius 1982-1986, pembantaian Talangsari 1989, tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989-1998, hingga penembakan mahasiswa Trisakti 1998.(plt)