JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily angkat bicara mengenai surat Ahmad Dhani kepada Menhan Ryamizard Ryacudu, dia menilai hal ini salah satu bentuk upaya mencari pembelaan atas kasus hukum yang dialaminya.
"Sebaiknya Ahmad Dhani ikuti saja proses hukum yang berlaku. Hormati keputusan pengadilan yang telah memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan," kata Ace saat dihubungi, Kamis (28/2/2019).
Ace mengatakan, Ahmad Dhani telah divonis oleh pengadilan karena memang terbukti telah melanggar hukum, yaitu menyampaikan ujaran kebencian. Due process of law telah dilalui oleh Ahmad Dhani. Pengadilan telah membuktikannya secara terbuka memang Ahmad Dhani bersalah.
"Ingat, pengadilan itu bagian dari kekuasaan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh Presiden sekalipun. Pengadilan itu memiliki kemandirian dan independen dalam memutuskan suatu keputusan hukum. Sudah seharusnya hormati keputusan hukum tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Tim kampanye Jokowi-Maruf meminta vonis hukum ujaran kebencian Ahmad Dhani dilegitimasi oleh dukungan politik. Pasalnya, hal tersebut dapat melahirkan ujaran-ujaran kebencian baru akibat back-up politik.
"Jika tokoh-tokoh itu memberikan jaminan, maka hal itu sama saja membenarkan cara-cara seperti Ahmad Dhani yang suka menebar kebencian. Bahkan justru membela pendukungnya yang jelas-jelas telah terbukti mencaci orang lain dengan penuh kebencian," pungkasnya. (ahm)