Berita
Oleh Fitriani pada hari Minggu, 10 Mar 2019 - 22:57:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Naikkan Tarif Bandara Soetta Diam-diam, YLKI: BUMN Damri Langgar UU Perlindungan Konsumen

tscom_news_photo_1552233475.jpg
Bus Damri (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) ---Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)mempertanyakan langkahmanagemen Perusahaan Umum (Perum) Damri yangmenaikkan tarif sebesar Rp 5.000 untuk jurusan Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Pasalnya, kenaikan tarif tersebut terkesan dilakukNsecara diam-diam. Nyaris tidak ada proses sosialisasi yang dirasakan oleh konsumen atau masyarakat.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, banyak keluhan dan pertanyaan konsumen terkait hal itu.

Anehnya, saat kenaikan tariftersebut ditanyakan konsumen, kondektur bus Damri Bandara malah menjawab, bahwakenaikan itu dilakukan sejak awal tahun, per Januari 2019 lalu.

"Padahal menurut pengamatan konsumen di lapangan, tidak ada informasi terkait hal itu, baik di loket pembayaran dan atau di kabin bus Damri," kata Tulus, kepada TeropongSenayan, Minggu (10/3/2019).

Tulus pun mengaku,YLKI sangat menyesalkan langkah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negata (BUMN)tersebut. Sebab, apa yang dilakukan managemen Damri tidak menghargai hak konsumen yang dijamin dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Didalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen disebutkan, bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur saat menggunakan barang dan atau jasa.

"Informasi dimaksud bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi mengapa tarifnya dinaikkan? hal ini yang tidak dilakukan managemen Perum Damri. Apalagi kenaikan itu tidak pernah dibarengi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur. Misalnya sistem ticketing masih manual, masih menggunakan sistem sobek karcis, kecuali untuk Terminal 3. Jadul banget," sindir Tulus.

Oleh sebab itu, kata dia, YLKI mendesak managemen Damri segeramenjelaskan pada publik, benefit macam apa yang bisa diperoleh konsumen atas kenaikan tersebut.

Sementara ini, YLKI menduga, kenaikan itu dilakukan karena rute bus Damri Bandara Soetta adalah rute yang paling profitable.

"Tanpa rute bandara, bus Damri banyak ruginya. Tapi ini tidak fair, jika rute bandara dijadikan satu-satunya sumber pendapatan yang menguntungkan. Managemen Damri harus berani menutup rute-rute yang merugi. Kecuali rute itu dalam penugasan pemerintah, dan artinya pemerintah harus membayar selisih kerugiannya itu.Tidak bisa konsumen Bus Damri harus menanggung kerugian tersebut," pungkasnya. (Alf)

tag: #ylki  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...