Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 12 Mar 2019 - 11:46:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum: Ratna Tak Perlu Berdalih Kasusnya Bermuatan Politik

tscom_news_photo_1552365978.jpeg
Ratna Sarumpaet (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan Ratna Sarumpaet tidak bisa lagi berdalih kasus yang menjeratnya tentang penyebaran berita hoaks atau bohong itu merupakan kepentingan politik.

“Saya dari konteks sidang pertama pembacaan dakwaan, bahwasanya Ratna Sarumpaet sudah mengakui dalam persidangan kalau dia memang bersalah,” kata Ginting saat dihubungi, Selasa (12/3/2019).

Menurut dia, apabila proses penyidikan maupuna penangkapan Ratna memang dianggap menyalahi aturan ketentuan atau dianggap politik. Maka, seharusnya sudah dapat diselesaikan dengan upaya hukum praperadilan pada saat itu.

Tetapi, kata dia, Ratna tidak mengajukan upaya hukum praperadilan. Artinya, dari sisi prosedur penetapan tersangka hingga penahanan itu dianggap tidak ada masalah. Sehingga, dalam konteks ini dimana letak posisi politiknya agak sulit untuk bisa dijelaskan.

“Harusnya kalau ini dianggap melanggar HAM dalam prosesnya, tentu dia mengajukan upaya praperadilan nanti disitu baru dibuka, tapi sekarang kan ketutup tuh tidak mungkin bisa lagi,” ujarnya.

Sementara, Ginting melihat jaksa penuntut umum (JPU) akan profesional mendakwa Ratna dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, kata Ginting, selanjutnya tinggal jaksa penuntut umum yang membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan agar diketahui apakah unsurnya terbukti atau tidak tentang informasi yang membuat keonaran.

Nah, keonaran itu harus ada standarisasi dan ahli yang menerangkan. Karena poinnya informasi itu mengakibatkan adanya keonaran, nanti bisa dibuktikan,” jelas dia.

Kemudian, Ginting beranggapan eksepsi yang menyangkut pokok perkara Ratna itu paling gampang dikesampingkan oleh majelis hakim. Karena, dasar eksepsi itu cuma adanya kekeliruan mengenai lokasi terjadinya perkara dan sebagainya. Sehingga, bukan menyangkut pembuktian.

“Kalau pembuktian kan saksinya belum diperiksa, jadi tidak bisa juga masuk ranah pembuktian. Nanti ada saksi fakta, ahli. Itu saja yang bisa menilai apakah memang apa yang didakwa itu bisa dibuktikan oleh JPU yang memberikan keyakinan bagi hakim untuk menyatakan dia bersalah atau tidak,” pungksnya. (ahm)

tag: #ratna-sarumpaet  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement