JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) menepis tuduhan Kubu Agung Laksono yang menyebut rencana revisi Undang-Undang Pilkada dan Partai Politik hanya untuk kepentingan Koalisi Merah Putih, khususnya Partai Golkar kubu ARB.
"Saya rasa ini (wacana revisi) bukan hanya untuk kepentingan Golkar," kata Ical, sapaan akrab ARB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/05/2015).
Menurutnya, wacana revisi perlu dilakukan karena masih banyak masalah yang menyangkut partai politik yang belum diatur oleh UU Parpol. Diantaranya adalah mengenai masalah penyelesaian sengketa partai.
ARB mengatakan, revisi yang dilakukan pada UU Parpol juga tidak signifikan. Namun, hanya tiga atau empat pasal yang nanti akan direvisi sehingga tidak akan memakan waktu banyak.
Sebelumnya, rapat antara pimpinan Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.
Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Hingga pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk membuat payung hukum baru. (iy)