Berita
Oleh Fitriani pada hari Jumat, 24 Mei 2019 - 14:57:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Ini Sebut Pembatasan Akses Informasi Publik Langgar UUD

tscom_news_photo_1558684628.jpg
Media sosial (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Paska penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Pemerintah membatasi akses media sosial dan percakapan beberapa platform, dalih yang digunakan untuk meredam hoaks dan provokasi massa.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah menilai, langkah tersebut otoriter dan melanggar hak konstitusi publik.

"Keputusan membatasi akses informasi tidak sesuai dengan amanat pasal 28 F UUD 1945, di mana setiap warga negara miliki hak untuk menyampaikan dan memperoleh informasi. Lalu pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan warga negara untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi" ujar Dedi saat berbincang dengan TeropongSenayan, di Jakarta Pusat, pada Jum"at (24/5/2019).

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut pembatasan media sosial bersifat sementara dalam rangka menghindari penyebaran informaai provokatif dan hoaks. Alasannya, persebaran kabar bohong itu terjadi pada akses medsos dan aplikasi perpesanan.

"Itulah gunanya pemerintahan, menghadirkan keteraturan tanpa harus menghilangkan hak dasar publik, membaca kondisi hari ini bisa ditafsirkan pemerintah tidak siap dengan demokrasi yang terbuka, ada kesetaraan antara warga dan negara," lanjut Dedi.

Ketika disinggung soal alasan Rudiantara mengambil kebijakan ini mengacu UU 19/2016 pasal 40 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) perubahan atas UU 11/2008. Di mana tugas pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik.

"Pemerintah tidak sepenuhnya jujur dalam penggunaan pasal tersebut sebagai dalih, UU ITE adalah delik aduan, tidak dapat diserempakkan ke semua orang, pemerintah harus sudahi ketakutan berlebih ini, karena lebih banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari pembatasan akses informasi publik," pungkasnya.(ahm)

tag: #hoax  #uu-ite  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement