JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan polisi, jaksa dan hakim agar tidak memenjarakan para pecandu narkoba. Alasannya mereka sebagai korban sehingga harus disembuhkan.
"Mereka jangan dipenjara tetapi harus direhabilitasi agar sembuh," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar di sela-sela diskusi, di Jakarta, Sabtu (16/05/2015).
Dia mengingatkan penyidik (kepolisian dan kejaksaan) maupun hakim agar berhati-hati dan tidak menyama ratakan antara pengguna dan pengedar.
Selama ini, lanjut Anang, aparat penegak hukum masih memukul rata. Seakan-akan semua pengguna itu pengedar dan sehingga harus dihukum berat. Padahal negara harus memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang menjadi korban. "Penyidik harus bisa membedakan antara pecandu dan pengedar," pesan Anang.
Anang menjelaskan pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika yang menyebutkan pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
"Dengan UU ini, maka aparat penegak hukum termasuk hakim tidak boleh menghukum (penjara) para pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba," papar Anang.
Jenderal polisi bintang tiga ini juga mengingatkan korban narkoba penyalahguna narkoba sudah mencapai 4 juta orang lebih. Kalau pengguna dipenjara mereka akan tetap menjadi pengguna, tapi kalau di rehabilitasi ada harapan mereka untuk sembuh.
"Sekarang ini sebanyak 30-50 orang mati setiap hari karena narkoba," ujar Anang.(ss)