JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat IT dan Telekomunikasi Herry Setiadi Wibowo mengatakan, wacana pihak kepolisian yang berencana melakukan patroli di grup WhatsApp berpontensi melanggar Undang-Undang.
Berdasar keputusan MK, kata ia, hakim MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan aturan penyadapan di UU ITE telah dibatalkan dan diharuskan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur penyadapan.
"Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya," kata Herry saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).
"Jadi kalau menyadap tidak boleh, kalau pakai metode lain bisa," tambahnya.
Ia mempertayakan metode bagaimana mereka membaca data atau konten WA perlu secara transparan disampaikan ke publik. Sebab ini isu sudah lama beredar tapi selalu dikatakan pemerintah sebagai hoaks.
"Percakapan di WA termasuk grup sebenarnya wilayah privat. Kalau dibuka semua ke publik atau disadap ya kita seperti hidup di rumah kaca," tegasnya. (ahm)