JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat meminta Mendikbud Muhadjir Effendy bertanggung jawab atas kisruh PPDB 2019.
JIka tidak bisa memberikan solusi mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, Mendikbud diminta mundur.
"Mendikbud harus bertanggung jawab atas kisruh ini karena kebijakan PPDB dengan 90 persen zonasi ini ternyata banyak merugikan calon peserta didik. Banyak siswa dengan nilai UN baik tapi tidak lolos PPDB hanya karena harus bersaing jarak rumah dengan sekolah," kata Toriq di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurut Toriq, sebelum memberlakukan sistem zonasi 90 persen seharusnya Mendikbud mempertimbangkan sebaran sekolah negeri dan guru yang belum merata disemua daerah. Akibatnya, ada siswa yang terlantar tidak bisa masuk sekolah negeri karena minimnya jumlah sekolah didaerah itu dan sebaliknya ada juga sekolah yang kekurangan calon siswa.
"Sistem zonasi dalam PPDB memiliki niatan yang sangat baik untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan. Menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit. Namun, disisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negerai yang tidak merata di seluruh Indonesia. Seharusnya, sebaran sekolah negeri yang tidak merata tersebut menjadi elemen yang diperhitungkan dalam penyusunan permendikbud yang ada," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Toriq juga mengkritik kebijakan Kemendikbud yang mengeluarkan revisi juknis PPDB 2019 dengan menambahkan kuota prestasi menjadi 15 persen.
Menurutnya, kebijakan itu buka solusi bijak karena akan menyebabkan kegaduhan baru karena sejumlah daerah sudah menyelesaikan proses pendaftaran PPDB dan tinggal mengumumkan hasil seleksi.
"Surat edaran Mendikbud no.3 tahun 2019 tentang PPDB yang dikeluarkan hari ini tanggal 21 Juni, sangat kontra produktif. Saat ini sebagian besar daerah sudah melakukan PPDB bahkan tinggal menunggu hasil seleksi, kalau ini diterapkan, akan ada 10 persen calon peserta didik jalur zonasi yang akan terpangkas. Dan mereka sudah tahu mereka bakal lolos karena hasil seleksi sudah diumumkan online, ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan tambah runyam," tambah Toriq.
Untuk itu, Toriq menyarankan ada revisi juknis PPDB melalui surat edaran Mendikbud tersebut hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memulai PPDB.
"Jangan memaksakan solusi ini untuk daerah yang sudah PPDB. Bukan menyelesaikan masalah, nanti malah menimbulkan masalah baru. Kasian calon siswa dan orang tuanya," imbuhnya. (ahm)