JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari, yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia menggeruduk gedung Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP) guna berunjukrasa menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Nelayan Muara Angke, Rois Akbar (23) mengatakan, alasan utama RZWP3K harus ditolak lantaran melegitimasi sekaligus melanggengkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di Indonesia melalui sejumlah proyek pembangunan. Perampasan tersebut sudah terjadi di sejumlah daerah, diantaranya reklamasi, pertambangan pasir dan migas, industri pariwisata berbasis utang, serta konservasi berbasis utang. Selain itu juga perkebunan kelapa sawit dan pembangunan infrastruktur untuk pelabuhan serta industri maritim.
"Pada saat yang sama, Muara Angke, yang asalnya kawasan pemukiman nelayan akan dijadikan kawasan pelabuhan, dan juga pembangunan break water banyak meresahkan masyarakat," ujar Rois, saat melakukan unjuk rasa, di kawasan Gedung KKP, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/07/2019).
"Tak hanya itu, pemukiman nelayan di Kamal Muara dialokasikan untuk kawasan industri maritim. Perda Zonasi DKI Jakarta akan menjadi alat legitimasi untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta," imbuh Rois.
Dikatakan Rois, sampai pertengahan 2019, RZWP3K telah disahkan menjadi Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di 21 Provinsi. Sejauh ini pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri No. 23/PERMEN-KP/2016 aktif mendorong Perda tersebut.
"Jadi masih ada 13 Provinsi lainnya yang masih membahas dan mendiskusikan Raperda Zonasi ini," ucap Rois.(plt)