Berita
Oleh fitriani pada hari Selasa, 16 Jul 2019 - 18:51:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Amuk Bahari Desak Jokowi Hentikan Seluruh Perda RZWP3K

tscom_news_photo_1563277913.jpg
Aksi Massa Amuk Bahari di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (16/7/2019) (Sumber foto : Pandji_TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari, yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pemerintaj Daerah untuk menghentikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), baik yang sudah disahkan maupun yang dalam tahap pembahasan.

Nelayan Muara Angke, Rois Akbar (23) mengatakan, penolakan tersebut berangkat dari berbagai macam persoalan yang sudah terjadi disejumlah daerah. Seperti : draft Perda RZWP3K Provinsi Banten akan melegalkan proyek tambang di laut dan kawasan pesisir Kecamatan Tirtayasa yang mencakup Desa Lontar, Pulau Tunda dan Bayah.

Tak hanya itu, Rois kembali menjelaskan, bahwa penyusunan draft Perda RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur juga tidak melibatkan partisipasi warga dan cacat prosedur.

"Melihat beragam persoalan itu, Perda RZWP3K terbukti tidak berpihak kepada masyarakat. Karena merampas ruang hidup masyarakat pesisir," kata Rois, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Hal senada dikatakan Nelayan Pulau Pari, Buyung. Menurutnya, Amuk Bahari menuntut pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk melalukan sejumlah hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hingga seluruh perampasan ruang hidup berupa proyek reklamasi penambangan pasir, migas, dan lainnya.

2. Mengevaluasi seluruh Perda Zonasi yang telah disahkan di 21 Provinsi dan membatalkan seluruhnya.

3. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan rencana zonasi, baik yang sudah ditetapkan atau pun yang masih dalam proses penyusunan.

4. Mendesak KKP untuk tidak menerbitkan sekaligus mencabut izin pemanfataan pulau-pulau kecil yang merampas ruang hidup bahari.

5. Menggunakan putusan MK RI No. 3 Tahun 2010 di dalam menata ruang di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

6. Bersihkan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dari seluruh proyek yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif.

7. Menjalankan mandat UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiyaan ikan, dan petambak garam.

8. Memberikan pengakuan politik kepada perempuan nelayan atas jasa dan kontribusi mereka dalam perekonomian keluarga nelayan di Indonesia.

"Desakan ini untuk Pak Presiden Jokowi, Wakil Presiden, KKP sampai ke seluruh pemerintah daerah yang ada di 34 Provinsi di Indonesia," ujar Buyung. (plt)

tag: #reklamasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement