JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, John Kenedy Azis mendesak agar Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.
Ini mengingat, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami minta Menkumham segera mengesahkan hasil kepengurusan Munas Bali," tegas John Kenedy Azis saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (19/5/2015).
Jika tak mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali, maka anggota Komisi III DPR RI itu meminta agar mengembalikan kepengurusan dikembalikan ke hasil Munas Riau sesuai dengan putusan majelis hakim PTUN Jakarta.
"Jika tidak sapat dilaksanakan berarti kembali ke Munas Riau," ungkapnya.
Seperti diketahui majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Satya Bhakti serta yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indta membatalkan SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang dinahkodai Agung Laksono.
Majelis hakim juga mengembalikan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Sementara Agung Laksono sebagai Waketum. (iy)