JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penyidik Polres Jakarta Utara diminta segera menahan Santoso, Ketua Partai Demokrat DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan atau penghilangan suara Pileg 2019 lalu.
Penghilangan suara yang diduga dilalukan Santoso sebelumnya dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain.
Kuasa hukum H. Sulkarnain, Ilal Ferhard mengatakan, penahanan terhadap Santoso harus segera dilakukan, lantarandikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Apalagi Santoso sering mangkir dari panggilan polisi dengan alasan kunker atau mimpin rapat di DPRD," kata Ilal diJakarta, seperti dikutip rmoljakarta, Senin (5/8/2019).
Santoso diketahui dilaporkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara, Sulkarnain dengan tuduhan diduga telah melakukan tindak penggelapan dan atau penipuan dan orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ach Imam Rivai, Santoso ditetapkan tersangka bersama Asep Suhenda.
Santoso merupakan Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta.
Santoso juga tercatat meraih satu kursi DPR RI periode 2019-2024. Dia secara mengejutkan berhasilmenyingkirkan sejumlah Caleg beken di Dapil 3 DKI Jakarta, seperti keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati dan Grace Natalie.
Ilal menambahkan, Santoso juga dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, berdasarkan surat pemanggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, Asep Suhenda akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (9/8/2019) mendatang.
Sementara itu, menangggapipemberitaan mengenai dirinya, Santoso, mengaku dirinya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka hingga Senin (5/8/2019).
Melalui pesan berantai yang disampaikan Santoso, terdapat 7 poin yang pada intinya membantah pernyataan kuasa hukum pelapor bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, Santoso mengakui dirinya telah dilaporkan Sulkarnaen atas tuduhan pengambilan dokumen dan pencemaran nama baik.
"Bahwa sampai Hari Ini, senin, 5 Agustus 2019 belum ada surat penetapan resmi dari Polres Jakarta Utara Yang menyatakan bahwa saya, H. Santoso SH menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian dokumen Pasal 372 dan penipuan Pasal 378 KUHP seperti yg dituduhkan oleh pelapor Saudara Sulkarnaen," demikian isi poin pertama surat Santoso kepada awak media.
"Bahwa betul saya dilaporkan oleh Saudara Sulkarnaen atas dua hal. Yg pertama Ke Polres Jakarta utara dg tuduhan pengambilan dokumen dan Ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pencemaran nama baik. Terhadap dua dugaan kasus yg disangkakan terhadap saya itu sebegai warga negara yg baik saya akan mengikuti prosedur hukum Yang ada. Saya haqqul yakin tuduhan Yang dialamatkan kepada saya itu tidak akan terbukti, karena ini sebenarnya masalah internal dan rivalitas dalam Pemilu Legislatif yg lalu Yang secara hukum tidak ada unsur pidananya," jelas Santoso. (Alf)