JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR RI tetap melanjutkan revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, meskipun pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi UU tersebut.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, revisi UU Pilkada merupakan solusi keikutsertaan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa.
"Besok anggota Komisi II DPR RI akan bersikap untuk mengusulkan revisi. Seluruh amggota Komiis II saja, termasuk ketuanya," ujar Rambe di DPR, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Rambe berjanji akan berusaha meyakinkan pemerintah untuk menyetujui revisi UU Pilkada.
Proses revisi tentu akan sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 dengan melalui Badan Legislasi (Baleg), dan setelah disetujui maka akan dibahas di Paripurna.
"Nanti saya bicarakan dengan menteri terkait dan KPU sebagai penyelenggara bahwa revisi UU Pilkada tidak akan ganggu tahapan proses Pilkada," ungkapnya.(yn)