Opini
Oleh Heri Gunawan (Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra dan Badan Legislasi DPR) pada hari Jumat, 22 Nov 2019 - 11:18:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Waspada Utang Bank Plat Merah

tscom_news_photo_1574396334.jpg
Heri Gunawan (Sumber foto : Ist)

Berdasarkan data Kementerian BUMN per 3 Desember 2018, beberapa bank plat merah dilaporkan memiliki utang yang fantastis. BRI memiliki utang Rp. 1.008 triliun. Bank Mandiri Rp. 997 triliun, BNI Rp. 660 triliun dan BTN Rp. 249 triliun. Utang perbankan tersebut menjadi penyumbang terbesar utang keseluruhan BUMN yang mencapai Rp. 5.271 triliun.

Per 31 Desember 2018, BRI merilis laporan keuangan menyatakan jumlah utang sebesar Rp. 1.111 triliun, dengan Total Simpanan Nasabah sebesar Rp. 944 triliun. Sementara itu total aset mencapai Rp. 1.296 triliun. Lalu, ekuitas sebesar Rp. 185 triliun.

Sementara itu Bank Mandiri juga merilis laporan keuangan Per 31 Desember 2018 menyatakan jumlah utang sebesar Rp. 941 triliun, dengan Total Simpanan Nasabah sebesar Rp. 766 triliun. Sementara itu total aset mencapai Rp. 1.202 triliun. Ekuitas sebesar Rp. 184 triliun.

BNI juga merilis laporan keuangan Per 31 Desember 2018 menyatakan jumlah utang sebesar Rp. 671 triliun, dengan Total Simpanan Nasabah sebesar Rp. 552 triliun. Sementara itu total aset mencapai Rp. 808 triliun. Ekuitas sebesar Rp. 110 triliun.

Laporan dari Kementerian BUMN dan bank-bank plat merah tentunya harus menjadi perhatian khusus pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini Indonesia di ambang resesi ekonomi. Dalam kondisi menghadapi krisis, biasanya bermunculan skandal perbankan. Contohnya, pada tahun 1998 muncul skandal BLBI dan 2008 muncul skandal Bank Century.

Kasus utang bank plat merah patut menimbulkan pertanyaan tentang kinerja pengawasan OJK. Dimana fungsi pengawasan OJK selama ini? Sebelum terlambat, OJK harus segera bertindak sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK memiliki kekuasaan yang sangat besar. Mulai dari membuat regulasi, mengawasi, memungut anggaran dan menjatuhkan sanksi. Ruang lingkup OJK ini tidak dimiliki lembaga mana pun termasuk Bank Indonesia, namun loyo dalam bertindak dan cenderung bermain ‘politik’ dalam internalnya sendiri.

Adapun cakupan pengaturan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan guna memastikan kesehatan bank diantaranya : kesanggupan pemenuhan kewajiban jangka pendek/likuiditas, kesanggupan penghasilan laba dalam suatu periode/rentabilitas, kesanggupan pemenuhan seluruh kewajiban bank/solvabilitas, mutu aktiva, Capital Adequacy Ratio (CAR), modal minimum, BMPK, Loan to Deposit Ratio (LDR), serta pencadangan bank.

Sejarah kelam krisis ekonomi 1998 tidak boleh terulang kembali. Saat itu kondisi perbankan dipermukaan terlihat baik-baik saja. Pemerintah selalu meyakinkan masyarakat bahwa perbankan dalam keadaan sehat. Namun nyatanya kondisi yang diklaim baik-baik saja tanpa pengawasan yang konsisten dan berintegritas akan membawa Indonesia masuk ke dalam krisis.

Sekilas bisa dibaca lagi terjadinya gelombang krisis 1998. Pada Juni 1997, banyak yang berpendapat bahwa Indonesia masih jauh dari krisis. Karena beberapa pandangan ketika itu menyatakan bahwa Indonesia berbeda dengan Thailand. Indonesia memiliki inflasi yang rendah, surplus neraca perdagangan lebih dari US$ 900 juta, cadangan devisa cukup besar, lebih dari US$ 20 miliar, dan sektor perbankan masih baik-baik saja. nilai tukar rupiah terhadap dolar masih sangat adem, hanya Rp 2.380 per dolar AS. Namun pada 22 Januari 1998 rupiah merosot cepat ke level sekitar Rp 17.000 per dolar AS. Anjloknya rupiah secara dramatis, menyebabkan pasar uang dan pasar modal juga rontok, bank-bank nasional mendadak terlilit kesulitan besar. Pada tanggal 1 November 1998 pemerintah memutuskan menutup ada 16 bank.

Agar skandal perbankan tersebut tidak terulang kembali, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner LPS, sudah seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, diantaranya; melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perbankan adalah sektor yang sangat rentan terhadap terpaan krisis. Bila masyarakat sudah tidak percaya maka rush bisa terjadi kapan saja. Struktur liabilitas ketiga bank plat merah di atas didominasi oleh dana nasabah. Kepercayaan nasabah harus lebih diutamakan.

Kasus yang menimpa AJB Bumiputera, Asuransi Jiwasraya dan Bank Muamalat harus menjadi pembelajaran. Ketiga kasus di atas bisa dikatakan lepas dari radar pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasusnya tiba-tiba mencuat. Hingga sekarang masih berkutat dan belum ada formula untuk menyembuhkannya, ditengah lemahnya koordinasi sinergi kebijakan dan administrasi di otoritas itu sendiri.

AJB Bumiputera dilaporkan mengalami likuiditas yang sempit. Per Oktober 2019, pendapatan premi mencapai Rp. 2,6 triliun, sedangkan jumlah klaim mencapai sekitar Rp. 2,4 triliun. Ironisnya, hingga kini AJB Bumiputera belum memiliki memiliki formasi direksi.

Asuransi Jiwasraya juga tertimpa masalah yang lebih pelik. Masalah dimulai saat perusahaan tidak sanggup membayar polis JS Saving Plan. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI DPR-RI terkuak modus investasi serampangan hingga aset investasi menjadi tidak likuid. Neraca Jiwasraya pada pada kuartal III 2019 terlihat jeblok. Jumlah aset hanya Rp. 25,68 triliun, sementara total kewajiban mencapai Rp. 49,6 triliun. Kesimpulannya, ekuitas Jiwasraya negatif Rp. 23,92 triliun. Keadaan makin memburuk karena adanya potensi penurunan aset (impairment) sebesar Rp. 2,89 triliun. Dengan kondisi seperti itu, asuransi Jiwasraya membutuhkan dana Rp. 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan yakni 120%.

Bank Muamalat yang tadinya terlihat tidak bermasalah tiba-tiba muncul dengan permasalahan baru. Kinerja Bank Muamalat pada semester I 2019 dilaporkan mulai memburuk. Laba bersih turun 95% menjadi Rp. 5,08 miliar. Pembiayaan Bank Muamalat melambat 10,7% dari Rp. 17,68 triliun turun menjadi Rp. 15,7 triliun. Aset juga melorot dari 55,18 triliun menjadi Rp. 54,57 triliun. Sementara rasio non performing financing (NPF) gross membengkak ke 5,41% dari 1,65% pada Juni 2018. NPF nett naik dari 0,88% menjadi 4,53%.

Sekarang, kita tunggu saja kontribusi dan perubahan apakah yang mampu diberikan OJK ke depannya nanti atau akankah OJK dilebur kembali dengan Bank Indonesia.
Publik menunggu kerja kongkrit dari otoritas agar lembaga keuangan yang mengalami krisis bisa segera dipulihkan. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bank-indonesia  #otoritas-jasa-keuangan-ojk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Digitalisasi Salah Satu Kunci Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Oleh Uchok Sky Khadafi Aktivis 98, Direktur Eksekutif Center for Budget Analisys (CBA)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Kondisi ekonomi global dalam beberapa tahun belakangan ini dihadapkan pada ketidakpastian. Selain dipicu perang Rusia-Ukraina, ketidakpastian ekonomi global juga terjadi imbas perang dagang antara ...
Opini

Blockchain Untuk Koperasi Indonesia

Sejak kemerdekaan, koperasi di Indonesia berkembang sebagai simbol ekonomi rakyat yang berbasis gotong royong, berperan penting dalam upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi. Pada masa awal, koperasi ...