Berita
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Jumat, 13 Des 2019 - 15:44:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Sah, Wiranto Jabat Ketua Wantimpres 2019-2024

tscom_news_photo_1576226674.jpg
Wiranto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat (13/12/2019) melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 yang diketuai oleh Wiranto di Istana Negara, Jakarta.

Sebanyak sembilan anggota Wantimpres ini diisi oleh Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kus Wisnu Wardani, Dato Sri Tahir, Agung Laksono, dan Habib Lutfi dengan Wiranto sebagai ketuanya.

Pelantikan itu tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Surat itu ditetapkan oleh Presiden tertanggal pada 12 Desember 2019.

Menurut Undang-Undang Nomor 19/2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.

Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden. (ahm)

tag: #wiranto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Pelaku Ekraf, Puan Hadiri Peluncuran Lini Busana Wastra Nusantara Ivan Gunawan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 05 Agu 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI, Puan Maharani menghadiri acara peluncuran lini fashion wastra nusantara baru bertajuk NusaNova yang diinisiasi desainer ternama, Ivan Gunawan. Kehadiran Puan ...
Berita

Komisi Kejaksaan Sebut Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Penanganan Sebuah Perkara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisioner Komisi kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman mengaku perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana penanganan sebuah perkara oleh institusi ...