JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat (13/12/2019) melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 yang diketuai oleh Wiranto di Istana Negara, Jakarta.
Sebanyak sembilan anggota Wantimpres ini diisi oleh Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kus Wisnu Wardani, Dato Sri Tahir, Agung Laksono, dan Habib Lutfi dengan Wiranto sebagai ketuanya.
Pelantikan itu tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Surat itu ditetapkan oleh Presiden tertanggal pada 12 Desember 2019.
Menurut Undang-Undang Nomor 19/2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden. (ahm)