JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan fraksinya sangat terbuka menampung aspirasi masyarakat mengenai Omnibus Law. Sikap PAN saat ini menurutnya akan serius mendengar keluhan publik, terlebih setelah terpilihnya politisi senior PAN Zulkifli Hasan sebagai ketua Umum periode 2020-2025.
Dia meminta masyarakat yang merasa tidak setuju akan beberapa aturan dalam Undang-undang (UU) sapu jagat itu untuk mengadu ke pihaknya. "Fraksi PAN siap menampung itu, siap memperjuangan itu, jangan diam," kata Yandri kepada TeropongSenayan usai konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Politisi PAN yang juga Ketua Komisi VIII DPR ini tak menampik ihwal pencatutan beberapa serikat buruh dalam tim pembahas Omnibus Law yang dicanangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia juga mengaku banyak kalangan yang merasa dirugikan di luar kalangan buruh mengenai rencana pemberlakukan RUU Omnibus Law.
Akan tetapi, pria kelahiran Bengkulu 6 Oktober 1974 ini meminta masyarakat untuk tenang. Pasalnya, seperti yang pernah dikatakan anggota DPR dari Komisi III Arsul Sani, RUU Omnibus Law masih berupa mentahan yang masih harus melewati tahap pembahasan diDPR.
"Inikan belum dibahas sama DPR. Kalau dari pemerintah kan enggak ada masalah itu. Tapi kalau misalkan nanti itu dibahas secara dua kamar ini, pemerintah dan DPR kan sahamnya sama," ujar dia.
Keputusan berlaku atau tidaknya, kata Yandri, ada di tangan DPR. Bila dirasa RUU tersebut memang terbukti merugikan pihak masyarakat, maka DPR pun tak akan mau memberlakukannya menjadi UU.
"Kalau misalkan pemerintah setuju, DPR enggak setuju, enggak akan jadi," tukas Yandri.
Yandri belum mengetahui kapan pembahasan RUU Omnibus Law ini akan dirapatkan secara terbuka di DPR karena masih harus menunggu berkas dari pihak Sekretaris Jenderal DPR. Akan tetapi, dia meminta masyarakat bila ada hal yang perlu dilaporkan mengenai Omnibus Law sebaiknya diadukan ke pihak DPR.
"Maka kita mengimbau para pihak yang tergusur atau menjadi korban dari Omnibus Law ini enggak apa-apa ngadu ke DPR," pungkas dia.