JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)–Kalangan DPR meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas melalui mekanisme Badan Legislasi DPR.
Alasannya agar pembahasan RUU itu lebih terarah dan bisa lebih cepat selesai.
"Karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus,” kata anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Meskipun penyelesaian secara cepat tapi tahapan, mekanisme dan substansi tidak boleh diabaikan.
"Undang-Undang ini harus berkualitas dan jangan sampai nanti digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," tandas Politisi Golkar itu.
Dikatakan Mukhtarudin, bahwa Omnibus law merupakan kebutuhan bangsa.
Karena itu, semua stakeholder harus punya persepsi yang sama.
Hal ini mengingat pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus law ke DPR RI, maka DPR RI harus segera menindaklanjuti secara cepat agar tahapan-tahapan pembahasan segera dilakukan.
Menurutnya, DPR tentu akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak. Baik itu buruh melalui serikat pekerja, termasuk pengusaha.
“Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Mukhtarudin, soal Omnibus Law ini, masyarakat dan semua stakeholder harus punya persepsi yang sama akan pentingnya terobosan regulasi melalui Omnibus Law.
“Pentingnya soal penyederhanaan regulasi dalam rangka mempermudah investasi. Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat bahwa peperangan kita hari ini adalah peperangan ekonomi," pungkasnya. (Bng)