Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Tuesday, 25 Feb 2020 - 07:01:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Omnibus Law, Proyek Presiden yang Melanggar Perpres, Ini Datanya

tscom_news_photo_1582565569.jpg
Diskusi publik soal Omnibus Law di DPP PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Konsep Omnibus Law yang digagas Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai tak bersesuaian dengan visi, misi maupun programnya pada masa pilpres lalu. Hal ini menjadikan ide Omnibus Law yang dicanangkannya menabrak peraturan yang dibuat oleh Presiden sendiri.

Hal itu seperti diungkapkanDirektur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin Ba"abud. Dia menyebut Rancangan Undang Undang Omnibus Law merupakan proyek dadakan pemerintah tanpa melalui perencanaan Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Omnibus Law ini proyek tiba-tiba, tanpa perencanaan. Padahal, untuk sampai tujuan negara atau UU itu yakni SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) maupun RPJPN, harus ada perencanaan," katanya dalam forum diskusi bertajuk "Omnibus Law RUU tentang Cipta Kerja, Untuk Siapa?" di DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Said menjelaskan, kebijakan Presiden Jokowi erat kaitannya dengan RPJMN yang telah disetujui. Peraturan ini memuat mengenai apa saja yang akan dikerjakan Presiden Jokowi selama 5 tahun kepemimpinannya. RPJMN itu, kata Said, berpijak pada visi, misi, dan program Presiden yang telah disetujui pada saat pendaftaran calon presiden (capres) jauh-jauh hari sebelum kampanye.

Dasarnya, dia menerangkan, adalah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. Ketentuan ini mengikat siapapun Presiden yang memimpin sampai tahun 2025.

DalamUU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional, pasal 3 tertulis:

"RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.

Dengan demikian, Presiden akan membuat program perencanaan kerjanya dalam bentuk visi-misi.

Said melanjutkan, Presiden yang terpilih dalam Pemilu diwajibkan membuat perencanaan kerja yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN yang nantinya akan disetujui dan ditandatangani oleh Presiden sendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Ketika dia (Presiden) sudah menang, maka visi, misi, dan program tadi itu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Jadi kalau RPJM tadi UU, RPJM untuk selama 5 tahun alias 1 periode pemerintahan," terangnya.

Pada 13 Februari lalu, laman Sekretariat Presiden (Setkab) telah memuat informasi tentang telah ditandatanganinya Perpres No. 18 tahun 2018 Tentang RPJM Nasional 2020-2024 oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, Presiden telah menyetujui apa saja program kerjanya dalam 5 tahun ke depan.

Lalu, apakah ada perencanaan mengenai Omnibus Law?

Said mengatakan, "Omnibus Law bukan sebuah janji kampanye atau program pada bidang hukum yang pernah dijanjikan pada masa pilpres, sehingga tiba-tiba masuk ke RPJMN. PKS perlu tanya dari mana dasarnya. RPJMN enggak boleh lari dari visi, misi, dan program,".

Dalam naskah visi, misi, dan program pasangan Jokowi-Maruf dibidang hukum, Said menuturkan, memang dijanjikan perbaikan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penyederhanaan regulasi untuk menghindari terjadinya pengaturan yang berlebihan. Namun, hal itu disebutkan bukan melalui metode Omnibus Law, melainkan yang dimaksud Jokowi adalahmembentuk sebuah lembaga baru yang ia beri nama Pusat Legislasi Nasional (PLN).

Fakta itu dapat dilihat pada sesi debat Pilpres perdana 17 Januari 2019 lalu.

"Kami berbeda dengan Pak Prabowo dan Pak Sandiaga, penting harmonisasi dan regulasi, kami gabungkan fungsi legislasi baik di BPHN, Dirjen, peraturan perundangan dan fungsi legislasi di kementerian kita untuk digabungkan dalam Pusat Legislasi Nasional," kata Jokowi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/1) seperti dikutip Antara.

Hingga kini belum ada wacana pembentukan Pusat Legislasi Nasional tersebut, kendati pada momentum revisi UU No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Jokowi memanfaatkannya untuk menyisipkan fungsi dari lembaga tersebut didalam UU No. 15 tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU 12/2011.

Sedikitnya, ungkap Said, ada 11 pasal dalam UU No. 15 tahun 2019 yang menyebutkan fungsi dan bahkan nama jabatan dari lembaga yang kelak akan diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Jika dalam visi dan misi Jokowi-Ma"ruf Amin tak pernah diungkapkan gagasan Omnibus Law, maka konsep itu menjadi dipertanyakan dari mana dasarnya. Dalam RPJM Nasional 2020-2024 yang dipublikasikan Badan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pun tak ada termuat mengenai Omnibus Law. Hal ini bisa dilihat di lamanhttps://www.bappenas.go.id/files/rpjmn/Narasi%20RPJMN%20IV%202020-2024_Revisi%2028%20Juni%202019.pdf

Konsep Omnibus Law menjadi tak jelas juntrungannya karena terbukti tak ada satupun tertuang dalam visi-misi Pemerintahan Jokowi-Ma"ruf Amin. Bahkan Omnibus Law juga tak pernah terlontar dari orasi Jokowi saat kampanye pilpres tahun lalu.

Kebijakan Jokowi dan pemerintahannya, menurut Said telah mengkhianati hukum yang telah ditentukan. Di samping itu, Omnibus Law juga telah mendapat penolakan keras dari masyarakat khususnya kalangan buruh.

"Gak boleh seorang pemimpin mentang-mentang dia sudah mendapat mandat rakyat bisa melakukan apa saja, bisa melupakan janjinya, bisa melakukan sesuatu yang tidak pernah diperjanjikan, dan seterusnya," tegasnya. (Bng)

tag: #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement