Opini
Oleh Ir. Syafril Sjofyan (Aktivis Gema 77/78) pada hari Selasa, 26 Mei 2015 - 19:52:22 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Riwayatmu Kini....

59medium_30kpk.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

Kekalahan dalam sidang praperadilan bisa membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin berat melakukan tugas pemberantasan korupsi.

Belum lagi hambatan KPK merekrut penyidik. Sebab KPK dibatasi hanya boleh merekrut penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan dan PNS. Sehingga sesuai janji kampanye Jokowi untuk meningkatkan jumlah penyidik sampai 1000 orang menjadi sangat sulit direalisir. Kecuali Undang Undang (UU) KPK direvisi dalam hal rekruitmen penyidik.

Hal lain yang menjadi kendala adalah tidak konsistennya azas yang tercantum dalam UU KPK. Sebab kejahatan korupsi dianggap sebagai kejahatan extra ordinary, tapi prosedur penindakan hukumnya sama dengan tindak pidana biasa. Sehingga juga berlaku azas praduga tak bersalah termasuk dengan pembuktian dua (2) alat bukti.

Padahal, dibeberapa negara maju dengan KPK yang canggih, mereka menggunakan azas pembuktian terbalik, tersangka yang harus membuktikan kekayaannya yang dianggap tidak wajar.

Menurut saya kedepan akan sangat sulit bagi KPK memberantas korupsi, selama kejahatan korupsi di kategorikan kejahatan pidana biasa. Sebab, yang melakukan korupsi terlalu pintar ketimbang penyidik yang harus membuktikan.

Mereka yang korupsi rata-rata adalah petinggi, baik dalam kekuasaaan, kemampuan dan pendidikan yang sangat pintar untuk menghilangkan jejak dan bukti-bukti. Jauh beda dengan pencuri atau penjahat kriminal biasa.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kpk  #penyidik  #syafril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Guncangan di Utara Israel: Alarm Keras bagi APBN dan Kesadaran Ekonomi Nasional

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Kamis, 23 Apr 2026
*JAKARTA* – Dunia internasional baru saja dikejutkan oleh pergeseran peta kekuatan militer di Timur Tengah. Analisis mendalam dari pakar strategi Lawrence Wilkerson mengungkap bahwa serangan ...
Opini

Cita-cita Kartini dan Pendidikan Perempuan Indonesia

Semangat untuk keluar dari kegelapan dan keterbelakangan, yang digulirkan oleh Kartini lebih dari seratus tahun lalu, tak pelak harus dilakukan melalui pendidikan. Harapan bahwa setelah masa ...