Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 06 Apr 2020 - 16:45:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril Nilai Wewenang Polri dalam PMK 9/2020 Masih Mengawang-awang

tscom_news_photo_1586165009.jpg
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengritisi materi Pasal dalam Peraturan Menteri (Permen) No 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Permen yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu memuat istilah "berkoordinasi" bagi pemerintah daerah yang memberlakukan PSBB di wilayahnya.

Istilah tersebut ada dalam Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi:

Pasal 14

(1)Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Menurut Yusril, istilah yang digunakan tidak memiliki makna konkret terhadap wewenang Polri dalam tugasnya yang turut andil dalam PSBB di daerah. Diamempermasalahkan kewenangan polisi tersebut karena faktanya kewenangan polisi juga tidak diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, kecuali diberlakukannya karantina wilayah.

"Seperti apa koordinasi itu, tidak begitu jelas. Permenkes memang tidak bisa mengatur detail tentang koordinasi seperti ini. Seharusnya, lebih detil diatur dalam PP yang bisa mengatur lintas sektoral," kata Yusril kepada TeropongSenayan, Ahad (6/4/2020).


Teropong juga: Yusril: UU Acuan PSBB Serba Tanggung


Di sisi lain, Polri juga telah memiliki tugas untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan virus korona. Tugas itu sebagaimana diinstruksikan Kapolri Jenderal Idham Azis pada bulan lalu. Akan tetapi, kata Yusril, instruksi tersebut tidak mengikat secara hukum karena hanya berupa peringatan dari aparat kepolisian.

"Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah "pengumuman" tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak, kewajiban, dan seterusnya," jelas mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini.

Sebelumnya, Yusril menilai PSBB yang diatur dalam Permen Nomor 9 Tahun 2020 tak bertaji karena tidak mengatur mengenai sanksi hukum bagi pelanggar. Padahal, ketentuan ini diperlukan agar dalam masa penanggulangan wabah korona atau Covid-19 masyarakat dapat disiplin mengikuti arahan pemerintah. Bagi yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi.

Ketua umum Partai Bulan Bintang ini memandang peraturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut masih menyisakan celah bagi pelanggarnya. Kekosongan sanksi hukum membuat penerapan PSBB sulit untuk dilakukan secara efektif.

"Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misal pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda 1 milyar hanya bisa diatur dalam UU. PP aja tidak bisa ngatur, apalagi Permen. Nah celakanya, UU Karantina Kesehatan tdk mengatur masalah ini," ujar Yusril, mantan pengacara calon presiden Joko Widodo-Ma"ruf Amin dalam pemilihan presiden tahun 2019.

tag: #yusril-ihza-mahendra  #menteri-jokowi  #terawan  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement