JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengunggat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).
Tiga LSM ini yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut berawal dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.
Di sisi lain, Boyamin mengatakan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan dirinya pada saat itu tengah menjalaniwork from home(WFH) di Surakarta. Sehingga gugatan tersebut fokus pada kasus yang terjadi di Surakarta.
"Toh kalau nanti dikabulkan hakim, maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," kata Boyamin.
Sejauh ini Yasonna belum menangapi perihal gugatan oleh LSM ini kepengadilan.