JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan kepada pihak-pihak yang menggugat dirinya atas kebijakan pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Bila ada yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA lewat jalur hukum, silakan saja," ujar Yasonna dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Dirinya mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Yasonna akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang harus dijalani ke depan.
"Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Yasonna digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat.
Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengunggat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).
Tiga LSM ini yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut berawal dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.