Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 07 Mei 2020 - 14:10:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Nelayan China Buang Jasad ABK WNI ke Laut, PKS: Pemerintah Harus Layangkan Protes ke China

tscom_news_photo_1588835437.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan Pemerintah harus memastikan keselamatan WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China.

Tak hanya itu, Sukamta pun mendesak pemerintah melakukan investigasi secara menyeluruh atas kemungkinan pelanggaran HAM yang terjadi atas kematian 3 WNI yang kemudian dilarung ke laut oleh pihak perusahaan kapal.

“Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung 3 WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini," tegas Politikus PKS itu dalam keterangan tertulis, Kamis (07/05/2020).

"Apalagi saat ini ada 15 ABK WNI yang turun di Busan dan minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan. Hal ini mengindikasikan ada tindakan eksploitasi yang terjadi."

Sebagai negara yang berdaulat, Sukamta kembali menegaskan, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada.

"Kita perlu pastikan apa yang sesungguhnya terjadi, pihak Interpol bisa dilibatkan untuk melakukan investigsi. Jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieskploitasi apalagi hingga menyebabkan kematian, pemerintah harus melayangkan nota protes kepada pemerintah China dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahan kapal tersebut,” tandasnya.

Menurut Sukamta kabar soal eksploitasi TKI yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing sudah beberapa kali terdengar.

"Yang kejadian ini info yang kami dengar mereka bekerja 18 jam sehari, dan setelah bekerja selama sekitar 13 bulan hanya mendapatkan gaji hanya Rp 1,7 juta rupiah. Parahnya ketika meninggal, mayat ABK tersebut dibuang kelaut. Boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi," ungkap Sukamta.

Sukamta menekankan agar Pemerintah dalam hal ini memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di Luar Negeri. "Harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik," ujarnya.

Dikatakannya, kalau dirinci masalah ABK yang bekerja di kapal asing ini panjang.

"Sejak proses perekrutan awal ABK asal Indonesia sering tidak jelas mulai dari masalah kontrak kerja tidak jelas atau sepihak dengan perusahaan di Indonesia yang menjadi agen tenaga kerja, kemudian agen ini ternyata merupakan sub agen dari agen penyedia tenaga kerja di luar negeri," beber Sukamta.

Seringkali, tuturnya, untuk berangkat calon ABK malah harus membayar terlebih dahulu atau jika tidak ada deposit ABK akan bekerja 3-4 bulan tanpa diberi bayaran.

"Lebih mirisnya lagi ABK bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia. Kita sering menyebut mereka pahlawan devisa, harus dimaksimalkan pelayanan dan perlindungannya,” papar Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri.

Sukamta mengingatkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus dikawal secara ketat agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang.

"Apalagi Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention,” pesan Doktor lulusan Inggris ini.

Sukamta juga meminta agar Pemerintah memastikan hak-hak TKI khususnya dalam kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat tertunaikan baik gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan.

"Mereka bekerja jauh dari tanah air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga."

Lebih jauh Sukamta melihat kasus 3 ABK yang meninggal dan kemudian dilarung ke laut ini ada kemungkinan karena terkait Covid-19.

Hal ini menunjukkan masih ada cukup banyak TKI yang saat ini ternyata masih bekerja dengan risiko tinggi terpapar Covid-19.

Menurutnya pemerintah perlu melakukan pendataan secara akurat kondisi TKI, berapa yang saat ini masih dalam kondisi bekerja dengan risiko tinggi terpapar Covid-19, berapa banyak yang terdampak lockdown dan kesulitan makan, juga berapa banyak yang positif Covid-19 namun belum tertangani dengan baik.

"Jika diperlukan, pemerintah bisa mengambil opsi pemulangan TKI untuk memastikan keselamatan dan kesehatannya," tutup dia.

tag: #abk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement