Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Thursday, 21 Mei 2020 - 06:28:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Momen Ramadan dan Lebaran, KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi 

tscom_news_photo_1590013616.jpg
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara berikut pegawai negeri untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya gratifikasi yang berkaitan bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri kepada KPK.

"Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian, yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, kemarin (20/5).

Pada momen Ramadan dan Idul Fitri 2020, yakni dalam kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020 KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 juta.

Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Adapun medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.

"Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara," katanya.


TEROPONG JUGA:

>DPR Apresiasi "Kerja Senyap" yang Dilakukan KPK Era Firli


Guna mengantisipasi terjadinya gratifikasi pada momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020. Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak wajar.

"Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Covid-19, KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi," ungkap Ipi.

Untuk itu, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

tag: #kpk  #ramadhan  #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement