JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Dinanta Putra, mantan Pemimpin redaksi Banjarhits.id terancam masuk bui. Ini karena mengunggah berita yang berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang diunggah di Banjarhits.id 9 November 2019 lalu.
Dalam artikel itu, ia menulis sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pun sudah menyatakan kasus yang menyeret Diananta telah lengkap alias P21. Artinya sudah siap diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sebelum digelar perkaranya di pengadilan.
Banjarhits.id adalahsebuah start up di bawah Kumparan.com.
Diananta dilaporkan polisi setelah ada pengaduan dari Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Iakeberatan dengan tulisan itu karena dianggap bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Diananta kini ditahan di Direktoran Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan. Sejumlah wartawan seperti 48 jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan di Kalimantan Selatan, meminta penangguhan penahanan, namun polisi menolak permintaan tersebut.
Saat kasusnya ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai.
Pihak kumparan melalui Banjarhits.id , seperti dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan. Namun polisi bergeming dan berlanjut ke Kejaksaan.
AJI pun mengecam pemidanaan terhadap Diananta Putra Sumedi karena itu tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Sengketa pers juga sudah semestinya diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 (c),” kata Abdul Manan, Ketua AJI.
Abdul juga menyesalkan sikap polisi polisi yang tetap memproses hukum kasus ini meskipun sudah diselesaikan oleh Dewan Pers seperti skema yang tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Polri.