Mengapa di Indonesia ada tradisi #halalbihalal yang tidak ada di negeri lain? Tradisi Halal bihalal telah berdampak sosial & politik dalam masyarakat. Secara sosial kehidupan bernegara lebih cair & terbuka di mana umat non muslim mendapatkan ruang & momen untuk ikut memberikan ucapan idul fitri.
Secara politik #halalbihalal jadi ruang untuk mencairkan ketegangan politik nasional. Awalnya ide Kiai WahabHasbullah & Bung Karno pada 1948 untuk membuka dialog informal atas panasnya politik & ancaman disintegrasi bangsa dengan konsep silaturahmi nasional. Lalu diubah namanya dengan #halalbihalal.
#halalbihalal bukan brakar dari struktur gramatika bahasa Arab karena bukan tradisi Arab merayakan pasca puasa Ramadhan. Makna yang ingin dirujuk adalah masing-masing memberikan kehalalan atas kesalah-kesalahan yang pernah dibuat. Ini mengambil esensi silaturahmi sebagai akulturasi sejak Kerajaan Islam di Jawa.
Budaya lokal Nusantara yang selalu menghormati orang yang lebih tua dipadu dalam kegembiraan idul fitri menjadi budaya baru silaturahmi yang dikenal sekarang dengan #halalbihalal. Tradisi ini sudah dilakukn Pangeran Sambernyawa atau Raden Mas Said (Mangkunegara I Surakarta), raja yang sangat typical Javanese muslim.
Tradisi #halalbihalal di Mangkunegaran kala itu para punggawa & prajurit di istana saling meminta maaf satu dengan yang lainnya selepas Shalat Ied. Sedangkan kepada raja & permaisuri mereka melakukan "sungkem". Tradisi inilah yang kemudian mengalami konsep #halalbihalal pasca Kemerdekaan RI.
Kini di era reformasi smestinya presiden tidak menyampaikn permohonn maaf kepada rakyat tanpa makna, atau sebatas basa-basi Lebaran saja. Kata maaf itu harus dimaknai dalam konteks kebijakan yang dianggap salah, yang telah merugikan & melukai hati rakyat. Kcuali presiden @jokowi merasa selalu benar?
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #jokowi #halal #lebaran