Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 02 Jun 2020 - 08:36:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Didesak Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang di Era New Normal 

tscom_news_photo_1591061447.jpg
Ojol saat tengah melintas di adimarga Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menyambut era tatanan normal baru (new normal), pemerintah belum mengatur regulasi operasional ojek online atau ojol untuk diizinkan mengangkut penumpang atau tidak. Para pengemudi ojol pun akan melakukan demo besar-besaran di depan Istana Negara apabila tetap dilarang mengakut penumpang.

Ojol hanya diperbolehkan mengakut barang atau makanan bukan penumpang setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada 4 April 2020.

Pelarangan tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 meneken Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.


TEROPONG JUGA:

> Driver Ojol Akan Mengadu ke Jokowi Jika Dilarang Bawa Penumpang Saat New Normal


Dalam Permenhub tersebut diatur mengenai pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB, seperti Jakarta, di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu meminta pemerintah membolehkan Ojol membawa penumpang di masa penerapan normal baru dengan syarat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sebab itu, ia mendesak pemerintah segera membuat regulasinya. Sehingga ketika "New Normal" dilaksanakan, sudah jelas pijakannya.

"Aturan mainnya harus segera dibuat agar saat pelaksanaan jelas semuanya, tidak simpang-siur," kata Ahmad Syaikhu saat dihubungi, Senin, 1 Juni 2020

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu memberi contoh soal panduan dimaksud. Misalnya, pengguna Ojol wajib membawa helm sendiri dan tidak boleh menggunakan helm bekas penumpang lain, mengenakan masker, membawa hand sanitizer baik saat naik dan turun dari motor serta melakukan pembayaran secara non tunai.

Dari sisi pengemudi juga harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum ikut mengendarai Ojol serta wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Untuk memastikan berjalannya aturan baru tersebut, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut.

"Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga penerapan aturan akan maksimal di lapangan," ujarnya. Sementara itu, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB, maka masih berlaku Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-2019.

Rencana "New Normal" memang sudah tak terhindarkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, misalnya, telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. SE ini memang berlaku khusus internal ASN.

Syaikhu sendiri memandang kondisi "New Normal" merupakan tahapan yang dapat diterapkan, namun dengan persyaratan yang ketat sesuai kriteria dari WHO. Kondisi ini paling tidak berlangsung hingga ditemukan vaksin. Penerapan kondisi "New Normal" ini harus tetap mengutamakan aspek kesehatan dan pemerintah tidak boleh lengah.

"Pemerintah harus tetap mengusahakan uji kesehatan sebanyak-banyaknya agar dapat mengidentifikasi orang-orang yang telah terpapar virus Covid-19," tegas Syaikhu.

tag: #ojol  #new-normal  #demo-ojol  #psbb  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement