Berita
Oleh Rihad pada hari Friday, 05 Jun 2020 - 11:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DKI Tetapkan Protokol Kesehatan untuk 12 Sektor Usaha, Seperti Apa Rinciannya??

tscom_news_photo_1591330205.jpg
Protokol kesehatan di MRT (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pada Juni 2020 sudah berlangsung. Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

Seperti dikatakan Gubernur DKI Anies Baswedan, kegiatan ini diatur berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk. "Agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ketentuan Rumah Ibadah

Untuk rumah ibadah, protokol kesehatan mengatur jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas; menerapkan jarak aman 1 meter antar orang; mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan; setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali.

Bagi masjid/musholla diminta tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat; penitipan alas kaki ditiadakan; setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya

masing-masing.

Jasa Usaha

Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan dan coffee shop) juga sudah diatur. Jasa usaha in hanya bisa melayani maksimal 50 persen dari kapasitas; penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan); mendorong pembayaran secara non tunai (cashless); kemudian penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

Pasar Rakyat.

Protokol kesehatannya, menentukan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas; penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19; mendorong transaksi dilakukan dengan non tunai (cashless); jam operasional mulai dari pukul 06.00 WIB-14.00 WIB; pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

Prasarana Olahraga Indoor (GOR, Stadion, dan lainnya)

Protokol yang ditetapkan adalah jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga; dan tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

Klinik Kecantikan

Protokol yang harus dijalankan adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik; wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu.

Fasilitas Olahraga Outdoor, Taman dan RPTRA

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat; tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia; serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.

Industri

Protokol yang ditetapkan adalah jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib memiliki klinik/RS rujukan.

Museum

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dan dibuka selama jam normal.

Kendaraan Pribadi.

Protokol yang ditetapkan adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.

Kendaraan Umum.

Protokol kesehatan yang diatur adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; antrian penumpang harus berjarak 1 meter antar orang; melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin; persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

Pusat Perbelanjaan, Retail Dan Pertokoan.

Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan; retail dan pertokoan; penyewa yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

tag: #psbb  #kereta-cepat  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Waspada Ancaman Ideologi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2025, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (1/6), ...
Berita

Beragam UMKM Cita Rasa Nusantara Turut Meramaikan BNI Java Jazz Festival 2025

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival 2025 bukan hanya tentang alunan musik jazz kelas dunia, festival tahunan ini juga menjadi ajang perayaan budaya, termasuk ragam kuliner Nusantara ...