JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Ketua Infokom DPP (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Muhammad Ikhsan menyayangkan peryataan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo yang menolak tegas usulan satu tarif layanan komunikasi,
Ia menilai kapasitas dari komisioner KPPU tersebut yang dianggapnya sangat tidak pantas bisa menduduki posisi tersebut.
“Saya sampai terheran-heran kok bisa ada komisioner KPPU malah bicara terang-terangan membela dominasi operator yang sangat merugikan masyarakat terutama di masa pandemi Covid ini,” ujar Ikhsan, Senin (14/6/2020).
Ikhsan menyayangkan sekelas komisioner KPPU, lembaga yang dibiayai oleh negara tidak bisa membaca perundang-undangan telekomunikasi secara jelas. Di UU No 36 tahun 99 jelas tercantum bahwa Telekomunikasi itu dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
“UU tersebut jelas dibacakan bahwa Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa, sekarang dimana adil dan meratanya kalau masyarakat di Indonesia Timur dipaksa untuk membayar lebih mahal karena tidak ada pilihan lain,” cetus Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan di pasal tersebut jelas menerangkan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
“Sekarang ada operator yang 70% revenuenya dari luar jawa dan penguasaan pasarnya hingga 80% diluar jawa, kan dari situ jelas ada indikasi persaingan tidak sehat disana. Lah ini kok malah dibela sama KPPU. luar biasa dominasinya,” sindir Ikhsan.
Ikhsan mengkuatirkan dominasi telekomunikasi ini bahkan bisa mempengaruhi sampai tingkat pemerintah dan dewan. Ia mengingatkan bawha pada 2 September 2019 Menkominfo waktu itu Rudiantara menyatakan bila Palapa Ring rampung maka ia berharap tarif internet se Indonesia bisa satu harga. Tapi apa nyatanya sekarang sampai sekarang belum terwujud.
“Kita tahu betul kalau keinginan kita dalam mewujudkan komunikasi berkeadilan bagi masyarakat di Indonesia timur terwujud ada pihak yang merasa dirugikan akan melakukan apapun agar kebijakan network sharing ini tidak tercapai,” jelas ikhsan.
“Jujur saja kita kuatir apabila menunggu omnibus law ditetapkan dimana revisi mengenai network sharing telah dimasukan bisa-bisa akan hilang bila dioperasi oleh mereka. Karena itu kita mendesak untuk sebaiknya revisi PP 52 dan 53 secepatnya agar tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk melepas penindasan digital terhadap masyarakat Indonesia Timur," tandas Ikhsan.
Ikhsan mengingatkan BUMN itu adalah alat negara untuk mensejahterakan rakyatnya. “Jangan sampai BUMN bukan pro rakyat malah pro pasar dan mengorbankan rakyatnya, kita kan tidak bicara penyamaan harga antar operator yang wilayah Bisnis tapi bicara soal penyamarataan tarif antar wilayah yang dilakukan oleh BUMN Telekomunikasi agar masyarakat dapat mendapatkan keadilan,” jelas Ikhsan.
“Sebaiknya negara copot saja komisioner KPPU yang terang-terangan membela penindasan digital tersebut, buang-buang uang negara saja menggaji orang tersebut,” sindir Ikhsan.