JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Byarwati, mengatakan Rancangan Undangan-undangan (RUU) yang mengatur profesi psikologi berguna mendorong kehidupan keluarga yang sehat secara kejiwaan. Ia menuturkan fraksinya mengapresiasi masuknya aturan terkait keluarga sebagai bidang yang diatur dan diberi payung hukum dalam RUU tentang Praktik Psikologi.
RUU Tentang Profesi Psikologi telah dibahas dan diharmonisasi oleh panja Badan Legislasi DPR selama lebih dari 3 bulan. Anis menegaskan pentingnya negara memberikan perhatian yang serius terhadap keluarga yang merupakan lingkungan inti dalam membentuk karakter masyarakat.
“Lahirnya SDM unggul yang sehat jiwa raga, yang akan membangun negeri dan membawa kemajuan bangsa, dimulai di keluarga," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2020.
Menurut Anis, menjaga atau memperbaiki kondisi keluarga melalui konseling, pelatihan dan berbagai cara lainnya merupakan suatu hal yang penting untuk diberi payung hukum. Keberadaan payung hukum ini akan menunjukkan perhatian serta keseriusan negara dalam memperbaiki kondisi keluarga-keluarga yang pada akhirnya akan menghasilkan masyarakat yang sehat secara kejiwaan.
Anggota Komisi XI DPR ini mengungkapkan situasi pandemi selama beberapa bulan terakhir berdampak pada kesehatan mental masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang mengalami gangguan mental karena mengahadapi berbagai tekanan sebagai dampak pandemi, seperti pemutusan hubungan kerja.
Sejumlah peneliti di Lancet Psychiatry mengimbau agar penelitian tentang dampak pandemi Covid-19 terhadap kesehatan mental dapat diprioritaskan. Emily Holmes dari Departemen Psikologi Universitas Uppsala menyatakan peningkatan gejala stres dan cemas selama situasi pandemi telah diprediksi para ahli, tetapi adanya resiko jumlah orang yang mengidap anxiety, depresi, dan melakukan tindakan berbahaya seperti menyakiti diri sendiri meningkat signifikan.
“Dalam situasi seperti ini, kehadiran para psikolog sangat dibutuhkan dan profesi mereka perlu dilindungi hukum,” jelas Anis.
Anis mengatakan PKS mengapresiasi keterbukaan terhadap kolaborasi ilmu yang ditunjukkan dalam RUU ini, yang juga sejalan dengan kode etik psikologi itu sendiri.
Penjelasan tentang praktisi psikologi yang secara eksplisit menyatakan tidak harus linier secara pendidikan, cukup dengan menempuh salah satu jenjang pendidikan psikologi, telah membuka kemungkinan kolaborasi ilmu yang memungkinkan munculnya bidang ilmu atau bidang pekerjaan baru dimasa mendatang yang mungkin tidak cukup diatasi oleh bidang ilmu yang ada sekarang.
“Perkembangan ilmu pengetahuan menjadikan kolaborasi ini suatu keniscayaan yang tidak bisa dicegah,” pungkasnya.