JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Semakin banyak saja Fintech bergentayangan mengincar korban di internet. Pada Juni ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Mereka tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan. Fintech tersebut menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Jadi, jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu terjadi karena mereka ingin memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” katanya.
Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan Polri pun telah menghentikan 99 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan berupa 87 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, dua Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, tiga Investasi Cryptocurrency Ilegal, tiga Investasi uang dan empat lainnya. Tongam pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal yaitu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.