JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan bahwa Denny Siregar harus diproses karena postingan FB soal santri calon teroris.
Suparji menilai apakah nantinya terbukti atau tidaknya Denny Siregar melakukan pelanggaran hukum atau tidak yang terpenting adalah polisi memproses Denny.
“Polisi sebagai pelindung masyarakat harus memproses laporan dari masyarakat termasuk laporan terhadap Denny Siregar. Soal nanti terpenuhi atau tidak itu berkaitan dengan alat bukti, tapi yang utama adalah diproses dilakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Suparji melalui keteranganya, Senin (06/07/2020).
Suparji menuturkan bahwa apa yang disampaikan Denny Siregar sudah mengandung unsur mengarah mendiskreditkan dan menista serta mengungkapkan fakta yang tidak sebenarnya.
Ditambah apa yang dibahas Denny Siregar adalah sesuatu yang berhubungan dengan agama yakni foto dan ada tulisan calon teroris.
“Saya kira kalimat itu tidak proporsional, tidak pantas untuk disampaikan dan menjadi tendensius,” tuturnya.
Maka, Pakar Hukum Universitas Al Azhar ini mendukung langkah pihak untuk membawa Denny Siregar ke jalur hukum karena cuitanya tersebut.
Menurutnya, yang bersangkutan memang berhak untuk melaporkan Denny karena memang polisi mengikuti suasana kebatinan pelapor.
“Hal ini supaya sang pembuat narasi tidak smena-mena membuat uraian di medsos, supaya yang bersangkutan jera,” sambungnya.
Suparji juga membantah alasan Denny yang menggunakan foto santri hanya untuk ilustrasi, ia menekankan bahwa foto dan tulisan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Namanya ilustrasi, menggambarkan tentang tulisan itu menjadi satu kesatuan produk yang dibuat Denny. artinya kalau kemudian dia mengatakan bahwa kalimat tidak mengarah pada poto jelas tidak bisa diterima akal sehar. Lalu buat apa mengambil foto tadi? arahnya kan merepresentasi ini calon teroris,” pungkasnya.