Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Wednesday, 15 Jul 2020 - 16:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Perlukah?

tscom_news_photo_1594803483.jpeg
Menkopolhukam, Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR Rahmat Muhajirin mengatakan pemerintah tak perlu mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Sebab, lembaga penegak hukum di Indonesia sudah terbilang cukup. Belum lagi punya duta besar berbagai negara.

"Dengan aparat penegak hukum yang sudah ada, dengan sistem pemerintahan kita, sistem politik kita bebas aktif, ada wakil di Dubes Konsul. Kemudian ada anggota PBB, Interpol, saya kira enggak perlu tim itu dibentuk kalau seandainya semua berjalan sesuai koridornya," kata Rahmat saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan jika semua lembaga hukum negara dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka pasti bisa menangkal terjadinya kasus koruptor yang buron.

"Hilangnya Harun Masiku, masuknya Djoko Tjandra tidak akan terjadi kalau semua elemen negara kita berjalan dengan bagus," katanya.

"Tidak perlu tim tim seperti ini karena bicara soal korona kepolisian kita punya alat yang canggih. Pernah sekolah di luar negeri, anggota interpol, tinggal kemauan kita aja," tambahnya lagi.

Rahmat Muhajirin


Anggota Badan Legislasi DPR ini mempertanyakan apa fungsi tim ini bila dihidupkan. "Apa fungsi tim ini? Untuk kordinasi. Saya katakan tidak perlu tim ini kalau Kejaksaan, Kepolisian, KPK, itu di komando Menkopolhukam. Nanti yang jalan dari Kepolisian juga, Kejaksaan dan pemerintah juga Menkumham dan Menlu juga," ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini sebenarnya tidak mempermasalahkan pemerintah hidupkan tim ini. Namun ia mengingatkan terjadi tumpang tindih bahkan lebih sulit di implementasi dan pengawasan.

"Artinya dia jaringan baru, sekarang kita sudah punya kok, perlu apa? Seperti Menkumham sampaikan kemarin bahwa koruptor lari sekian tahun tanpa bentuk tim beliau datang kesana bisa itu nyatanya. Makanya tergantung kemauan. Itu tidak apa inpres cuma izin saja," pungkasnya mengakhiri.

tag: #tim-pemburu-koruptor-tpk  #mahfud-md  #komisi-iii  #rahmat-muhajirin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...
Berita

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ...