JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR Rahmat Muhajirin mengatakan pemerintah tak perlu mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Sebab, lembaga penegak hukum di Indonesia sudah terbilang cukup. Belum lagi punya duta besar berbagai negara.
"Dengan aparat penegak hukum yang sudah ada, dengan sistem pemerintahan kita, sistem politik kita bebas aktif, ada wakil di Dubes Konsul. Kemudian ada anggota PBB, Interpol, saya kira enggak perlu tim itu dibentuk kalau seandainya semua berjalan sesuai koridornya," kata Rahmat saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan jika semua lembaga hukum negara dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka pasti bisa menangkal terjadinya kasus koruptor yang buron.
"Hilangnya Harun Masiku, masuknya Djoko Tjandra tidak akan terjadi kalau semua elemen negara kita berjalan dengan bagus," katanya.
"Tidak perlu tim tim seperti ini karena bicara soal korona kepolisian kita punya alat yang canggih. Pernah sekolah di luar negeri, anggota interpol, tinggal kemauan kita aja," tambahnya lagi.
Rahmat Muhajirin
Anggota Badan Legislasi DPR ini mempertanyakan apa fungsi tim ini bila dihidupkan. "Apa fungsi tim ini? Untuk kordinasi. Saya katakan tidak perlu tim ini kalau Kejaksaan, Kepolisian, KPK, itu di komando Menkopolhukam. Nanti yang jalan dari Kepolisian juga, Kejaksaan dan pemerintah juga Menkumham dan Menlu juga," ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini sebenarnya tidak mempermasalahkan pemerintah hidupkan tim ini. Namun ia mengingatkan terjadi tumpang tindih bahkan lebih sulit di implementasi dan pengawasan.
"Artinya dia jaringan baru, sekarang kita sudah punya kok, perlu apa? Seperti Menkumham sampaikan kemarin bahwa koruptor lari sekian tahun tanpa bentuk tim beliau datang kesana bisa itu nyatanya. Makanya tergantung kemauan. Itu tidak apa inpres cuma izin saja," pungkasnya mengakhiri.