JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung RI melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perjalanan Djoko Tjandra. Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus transparan seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Saya kira kalau dari hasil pemeriksaan itu terbukti ada pelanggaran dan ada penyalahgunaan kewenangan, serta ada pejabat yang bertanggungjawab terhadap hal itu. Tentu, sesuai ketentuannya harus ada penindakan. Itu sebabnya, bukti adanya penindakan itu harus disampaikan kepada publik," kata Barita kepada wartawan pada Minggu, (19/7/2020).
Memang, Barita mengatakan Komisi Kejaksaan sudah menyampaikan supaya Kejaksaan Agung selain melakukan evaluasi, paling urgent itu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses masalah Djoko Tjandra ini. Tentu, kata dia, periksa semua pejabat yang memiliki kewenangan terkait persoalan Djoko Tjandra tersebut.
"Apalagi soal buroanan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jadi, harusnya itu dilakukan pemeriksaan kemudian dilihat siapa yang bertanggungjawab, dilakukan penindakan secara transparan dan objektif," ujarnya.
Saat ini, kata Barita, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai pengawas internal Kejaksaan sudah menindaklanjuti dengan memeriksa jaksa atau pejabat yang diduga ada keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra. Maka dari, Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi prosesnya dan menunggu hasil laporan pengawasannya.
Karena, Barita mengatakan pengawasan internal sudah melakukan tugasnya, maka Komisi Kejaksaan sifatnya menunggu dan memastikan proses itu jalan, serta menunggu hasil dari pengawasan internal seperti apa, kemudian mengevaluasi laporan hasil pengawasannya itu.
"Kita beri ruang dan kesempatan yang cukup, supaya pengawasan internal kejaksaan dapat melaksanakan tugas dengan objektif. Kalau hasilnya kita lihat secara objektif dan fair, maka ada tindak lanjutnya. Tapi kalau sekiranya ada hal-hal yang menurut kita belum dilakukan pemeriksaan, kita bisa memberikan rekomendasi lebih lanjut," katanya.
Sebab, Barita menambahkan sesuai tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan itu melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas serta kewenangannya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan kode etik.
"Kedua, melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian terhadap perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam dan di luar kedinasan. ini tentu harus kita lakukan," tandasnya.
Diketahui, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya sudah mengetahui tentang beredarnya video ada pertemuan antara salah satu kuasa hukum buronan, Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Nanang Supriatna. Kini, pihak Kejaksaan masih lakukan klarifikasi terkait video tersebut.
"Di media sosial itu diulas dengan berbagai komentar. Oleh karena itu, kami perlu melakukan klarifikasi terhadap adanya informasi yang ada di media sosial itu. Sekarang sedang bekerja, sedang berproses, klarifikasi sedang dilakukan atau istilahnya pemeriksaan," kata Hari.
Karena, Hari berdalih dalam video itu tidak tampak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan siapa. Ia hanya menyebut yang terlihat dalam video tersebut yakni hanya sepatu, meja dan sosok Kajari Jakarta Selatan.
"Bertemu dengan siapa, itu kan masih dugaan. Memang kelihatan Pak Kajari Jakarta Selatan, tapi tidak tampak dengan siapa. Apakah benar Pak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan salah satu pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, ini lah yang perlu diklarifikasi," katanya.
Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, Djoko Tjandra diketahui sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara meski akhirnya telah ditarik.
Selain itu, Djoko Tjandra juga dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopotnya dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.