JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Hendrik Lewerissa menyoroti pelucutan kewenangan pemerintah daerah (pemda) oleh pemerintah pusat dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
RUU inisiatif pemerintah tersebut saat ini sedang dibahas di Baleg DPR bersama pemerintah, meski berbagai kalangan menolak RUU ini karena Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
"Sejak awal Fraksi Gerindra membahas soal RUU Cipta Kerja bahwa kita sudah mengidentifikasi yang akan menjadi perdebatan seru soal kewenangan-kewenangan yang tadinya dimiliki daerah kemudian ditarik ke pusat," kata Hendrik saat dihubungi, Jumat, 17 Juli 2020.
Lebih jauh Hendrik mengatakan bahwa bila ditelisik lebih dalam bahwa ada justifikasi pembenar kenapa pemerintah pusat berhasrat memiliki political untuk melakukan sentralisasi dalam tanda kutip. Pasalnya, sebut dia, dalam evaluasi menyeluruh, kewenangan yang dimiliki pemda terlalu besar.
"Saya mewakili kepentingan daerah mesti di lembaga yang berbeda karena sumpah kita memperjuangkan konstituen maka semangatnya mencari keseimbangan antara keinginan pemerintah pusat dengan ekspetasi pemda mestinya tercermin dalam RUU ini," katanya.
Anggota Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri ini percaya bila ditelusuri lebih dalam bahwa keseimbangan antara kewenangan pemda dengan pemerintah pusat ada. Sebab itu, ia berharap norma-norma dalam RUU ini tidak melucuti kewenangan pemda.
"Harapannya mestinya RUU ini norma-normanya jangan semuanya ditarik ke pusat. Saya saat reses bertemu dengan tokoh-tokoh daerah, mereka khawatir dengan RUU Cipta Kerja ini," pungkasnya.