JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah kalangan meminta Komisi Hukum (Komisi III) DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak untuk menindaklanjuti kasus buronnya Djoko Tjandra. Pasalnya, pria keturunan Tionghoa yang sudah buron selama 11 tahun itu sudah menginjak-injak dan mencoreng sistem penegakan hukum Indonesia di mata Internasional.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh mengungkapkan usulan pembentukan Pansus Hak Angket tersebut baru akan dibahas setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan Agustus mendatang.
"Ada usulan pembentukan Pansus, nanti akan kita bahas di rapat pimpinan Agustus mendatang," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2020.
Pangeran Khaerul Saleh
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat mengatakan sengkarut masalah Djoko Tjandra ini merupakan persoalan yang krusial. Untuk itu, pembentukan pansus memang dibutuhkan dalam mengatasi hal ini.
Meski begitu, Ary menyatakan usulan mengenai pansus nantinya hanya akan diputuskan oleh pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR. "Bayangkan sudah ada tiga jenderal polisi harus non job. Banyak hal yang kita komentari bukan untuk apa-apa, ini bicara marwah bangsa," kata Ary.
Ary mengatakan seorang buronan kasus korupsi seperti Djoko Tjandra yang dapat keluar masuk ke tanah air, terlebih dengan terlibatnya seorang oknum Polri, dengan sudah pasti sangat mencoreng marwah bangsa.
"Bagaimana harga diri bangsa kita gitu? Sudah inkrah putusannya kemudian tiba-riba muncul dan keluar masuk dengan nyamannya," ujarnya.
Ary Egahni Ben Bahat
Lebih lanjut Ary memandang bahwa Djoko Tjandra bisa keluar masuk ke tanah air tidak hanya dilakukan secara personal, tetapi sudah terstruktur dan sistematis. "Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, tidak ada salahnya saya pikir kalau memang untuk lebih mempertajam, perlu juga sih dibentuk Pansus," katanya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan Presiden Jokowi harus juga bersikap atas kasus ini. Paling tidak, kata Ari, Jokowi harus ikut bersuara dengan membuat kebijakan yang lebih kuat.
"(Jokowi) Harus mengkritisi ini habis-habisan," tandas legislator asal Kalimantan Tengah ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi. Pasalnya, Komisi III DPR sudah menerima surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) belum lama ini.
Menurutnya, setelah rapat tersebut dilakukan maka Komisi III akan melihat perkembangan dan kordinasinya seperti apa. Kalau bermasalah dan harus didalami lebih lanjut, sebut dia, DPR bisa menggunakan haknya untuk membentuk Panitia Khusus atau Pansus.
"Kalau memang ada yang harus di dalami perlu ditindaklanjuti lebih jauh ya tentu ada hal lain yang dilakukan. Misalnya bisa saja dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja), bisa Pansus, bisa-bisa saja," kata politisi Partai Gerindra ini.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini menambahkan bahwa saat ini pembentukan Pansus belum diperlukan. Pasalnya, tegas dia, pihaknya masih ingin melihat perubahan yang dilakukan oleh Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, dalam memburu koruptor.
"Kalau saat ini belum, kita masih lihat progresnya setelah rapat nanti," pungkasnya.