JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo memprediksi praktik mahar politik masih akan terjadi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020). Menurutnya, umumnya praktik mahar politik terus meningkat seiring penutupan masa pendaftaran calon kepala daerah.
Dari situ, para bakal calon kandidat beramai-ramai menyerahkan imbalan kepada partai politik agar mendapatkan rekomendasi parpol untuk mencalonkan diri.
"Saya kira potensi ini akan semakin besar ketika hari-hari terakhir pendaftaran paslon. Karena tentu ini menjadi usaha-usaha keras dari seluruh bakal calon untuk mendapatkan parpol sebagai perahu untuk maju menjadi calon kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Ratna dalam rapat virtual yang digelar Selasa, 1 September 2020.
Praktik mahar politik sejatinya dilarang dialam pilkada. Larangan tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang bunyinya, parpol atau gabungan partai dilarang menerima imbalan.
Ratna Dewi Pettalolo
Ada pula Ayat (4) yang menyebut, setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan pilkada. Sanksi mahar politik diatur pada Pasal 187B dan Pasal 187C UU yang sama.
Bagi parpol yang sengaja menerima imbalan pada proses pencalonan dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, setiap orang atau lembaga yang sengaja memberikan imbalan dalam proses pencalonan, dapat dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Ratna mengungkapkan, meski larangan dan sanksi mahar politik telah diatur jelas, Bawaslu kerap kali kesulitan dalam menangani persoalan ini. Hal ini salah satunya disebabkan karena singkatnya waktu penanganan.
"Tidak mudah bagi kita ya karena pertama soal keterbatasan waktu 3+2 (hari waktu penanganan), waktu yang sangat singkat ini tentu tidak mudah proses pembuktian dalam penanganan pelanggaran mahar politik," katanya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.