JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta bisa langsung menindaklanjuti putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Riau tahun 2009.
Menurutnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, putusan PTUN tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlebih dulu.
"Kalau ada keputusan, kami lihat ke Kemenkumham. Jadi bukan kami yang tindak lanjuti. Apakah SK Riau itu dihidupkan lagi atau tidak, tetap harus masuk ke Kumham kemudian diterbitkan SK lagi," kata Hadar di Jakarta, Senin (03/06/2015).
KPU, lanjutnya, hanya bisa bergerak sesuai dengan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, SK Menkumham akan menjadi syarat mutlak pengajuan calon kepala dan wakil kepala daerah Pilkada Desember 2015.
"KPU tidak bisa berpatokan pada kepengurusan yang tidak ada SK-nya. Jadi apakah kepengurusan itu hasil inkracht, hasil islah, atau mengembalikan yang lama tetap harus ada SK-nya," jelas Hadar.
Meski begitu, menurut Hadar, KPU sudah mempelajari putusan sela PTUN yang menunda SK Kemenkumham tentang pengesahan kubu Agung Laksono.
"Di putusan itu tidak ada penyebutkan bahwa kepengurusan kembali pada hasil Munas Partai Golkar di Riau 2009. Saya sudah baca putusannya," katanya.(ss)