JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPP Partai Golkar hasil munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono-Zainuddin Amali berencana menggelar rapat pimpinan nasional atau Rapimnas hari ini, Rabu (8/4/2015). Padahal, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono cs.
Menanggapi langkah Agung itu, kuasa hukum Partai Golkar hasil munas Bali Yusril Ihza Mahendra meminta pihak Agung tidak memanipulasi putusan PTUN.
"Agung harusnya tidak plintir-plintir lagi putusan PTUN yang sudah jelas isinya," ujar Yusril kepada TeropongSenayan, Rabu (8/4/2015).
Yusril menambahkan, pasca putusan PTUN, kepengurusan Partai Golkar kembali ke hasil munas Riau 2009 di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Karena itu, jika Agung Laksono cs menyelenggarakan kegiatan partai atas nama DPP Partai Golkar bisa dianggap ilegal.
"Kegiatan seperti itu seharusnya tdk boleh dilakukan," tegas Yusril.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).(yn)